Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
- PENDAPATAN AWAL
1. Pendapatan Desa |
Rp. |
2.703.929.150,- |
2. Belanja Desa a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa b. Bidang Pembangunan c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat e. Bidang Tak Terduga |
Rp Rp Rp Rp Rp |
1.039.754.000,- 1.351.125.150,- 113.050.000,- 150.000.000,- 50.000.000,-
|
Jumlah Belanja Surplus/Defisit |
Rp Rp |
2.703.929.150,- 0,- |
3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
Rp Rp Rp |
15.000.000,- 15.000.000,- 0,-
|
b.PENDAPATAN SETELAH PERUBAHAN
1. Pendapatan Desa |
Rp. |
2.693.122.150,- |
2. Belanja Desa a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa b. Bidang Pembangunan c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat e. Bidang Tak Terduga |
Rp Rp Rp Rp Rp |
1.039.754.000,- 1.160.318.150,- 113.050.000,- 150.000.000,- 230.000.000,-
|
Jumlah Belanja Surplus/Defisit |
Rp Rp |
2.693.122.150,- 0,- |
Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
Rp Rp Rp |
15.000.000,- 15.000.000,- 0,-
|
- REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN
1. Pendapatan Desa |
Rp. |
2.693.122.150,- |
2. Belanja Desa a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa b. Bidang Pembangunan c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat e. Bidang Tak Terduga |
Rp Rp Rp Rp Rp |
1.038.597.655,- 1.160.318.150,- 113.050.000,- 150.000.000,- 230.000.000,-
|
Jumlah Belanja Surplus/Defisit
|
Rp Rp |
2.691.965.805,- 1.156.345,- |
Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
Rp Rp Rp |
15.000.000,- 15.000.000,- 0,-
|