VISI DAN MISI DESA CISONDARI : TERWUJUDNYA DESA CISONDARI YANG AMAN, SEHAT SEJAHTERA, BERPRESTASI, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK Mulia Visi Dan Misi

Artikel

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

27 Februari 2019  Diskominfo  7.435 Kali Dibaca  Berita Desa

Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 3 (1) bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa berakhirnya anggaran, Pasal 5 bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati / Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. 

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan akhir masa jabatan
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran
  4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Permendagri 46/2016 BAB II pasal 2)

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Baik LKPJ maupun LPPD keduanya merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Bedanya LKPJ dengan LPPD salah satunya adalah tujuan penyampaian Laporan tersebut. LPPD ditujukan kepada Bupati/Walikota, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD. Keduanya merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.
Karena keduannya merupakan laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun satu tahun, Sistematika penyusunan LKPJ tidak jauh berbeda dengan LPPD. Namun pada LKPJ wajib mencantumkan dan menjelaskan materi kebijakan yang diambil sehubungan pelaksanaan Peraturan Desa terutama pelaksanaan APBDesa. 

 

;
Muli
05 Maret 2023 05:51:12
laporan pemerintah desa ke BPD

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

  Statistik

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JL.Cisondari No 191812
Desa : Cisondari
Kecamatan : Pasirjambu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40972
Telepon : 0225940000
Email : desacisondarimandiri@gmail.com

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 112
    Kemarin : 239
    Total Pengunjung : 476,285
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.33
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

12 Oktober 2021 | 2.140 Kali
Visi Dan Misi
12 Juni 2025 | 707 Kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA DAN KEPALA DESA
14 Agustus 2017 | 10.374 Kali
3 inti pokok makna dalam berkurban “Idul Adha” !
12 September 2017 | 1.439 Kali
PROGRAM "PSPM" RAKSA DESA
06 September 2016 | 1.162 Kali
SELAMAT DATANG
01 Maret 2019 | 1.304 Kali
Wahana Lingkungan Cisondari (WALCI), Eco Village
07 Maret 2019 | 2.633 Kali
MENGAPA HARUS SISTEM INFORMASI DESA (SID) ?