• JL.Cisondari No 191812
  • 0225940000
  • desacisondarimandiri@gmail.com
INFO
  • VISI DAN MISI DESA CISONDARI : TERWUJUDNYA DESA CISONDARI YANG AMAN, SEHAT SEJAHTERA, BERPRESTASI, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK Mulia Visi dan Misi

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

29 April 2021 Dudi Wiwaha Dibaca 95.094 Kali

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

 

11 Komentar atas artikel Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

  • Drs. SYAHBAN, M.M. 28 Juni 2022

    BPD saatnya bersinergi dgn Oemdes

  • Drs. SYAHBAN, M.M. 28 Juni 2022

    Sangat diperlukan kerja sama yg baik antara BPD dan pemdes

  • Rifal 24 Juni 2022

    Bagai manah kah. Jikalau BPD ikut mengambil jabatan dalam proses pekerjaan yang di anggarkan oleh pemerintaj daerah dalam bertujuan pemberdayaan masarakat di dalam desa apakah di perbolehkan dalam aturan atau tidak

  • Masriani 13 April 2022

    Untuk poin 3, kewajiban BPD. Menampung aspirasi Sejauh manakah pengertian aspirasi yang dimaksud disini?

  • Reza 07 April 2022

    Bagaimana jika anggota bpd ikut mengkampanye kan salah satu balon kades, boleh atau tidak ? Jika tidak boleh,apakah disertai dgn sanksi berupa penggantian atau pemecatan ?

  • Zainal Rumakway 31 Maret 2022

    Bagaimana jadinya ketua BPD tidak menjalankan seperti yg di muat dalam poin 4 dan 5. Minta penjelasannya Terima kasih..

  • Drs.Syarifudin.Nur 25 Maret 2022

    Tetap semangat dan bersatu'hilangkan rasa egois,dan curiga yg berlebihan dan perlunya koordinasi dan kerjasama yg baik,rukundsn kompak

  • Leonardus tode 15 Maret 2022

    KETUA BPD wajib memiliki kendara'an roda 2

  • HAERUDDIN 08 Desember 2021

    Mantap

  • Sumijah 07 November 2021

    Bagaimnkah seorang bpd, jika diundang rapat oleh pemerintahan desa ndak pernah hdir? Apakah ada sangsinya?

  • Masyarakat 12 Agustus 2021

    Alhamdulillah, semoga fungsi yang ke-2 berjalan dengan semestinya ????

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar