VISI DAN MISI DESA CISONDARI : TERWUJUDNYA DESA CISONDARI YANG AMAN, SEHAT SEJAHTERA, BERPRESTASI, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK Mulia Visi Dan Misi

Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

01 Mei 2014  Diskominfo  2.918 Kali Dibaca 

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya

 

* Konsep Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakatdalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan
 
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
 

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. 
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. 
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan. Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya
 
Daftar Pustaka / Sumber Data
Peraturan Daerah Kabupaten No 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan


 

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

  Statistik

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JL.Cisondari No 191812
Desa : Cisondari
Kecamatan : Pasirjambu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40972
Telepon : 0225940000
Email : desacisondarimandiri@gmail.com

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 35
    Kemarin : 310
    Total Pengunjung : 445,141
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.27
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel