You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa CISONDARI

Kec. PASIRJAMBU, Kab. BANDUNG, Prov. Jawa Barat
Info
VISI DAN MISI DESA CISONDARI : TERWUJUDNYA DESA CISONDARI YANG AMAN, SEHAT SEJAHTERA, BERPRESTASI, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK Mulia Visi dan Misi

Asas Pengelolaan Keuangan Desa


Keuangan  Desa dikelola berdasarkan  praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu  transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
20151218_asas-pengelolaan-keuangan-desa
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
 
  • Transparan  yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.  Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa  dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Akuntabel  yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.  Asas akuntabel  yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan  pemerintahan desa  harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat  desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Partisipatif yaitu  penyelenggaraan  pemerintahan desa  yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
  • Tertib  dan disiplin  anggaran  yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam  Pengelolaan Keuangan Desa yaitu:
  • Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur  secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  • Pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya  penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak  dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya  dalam  APB Desa/Perubahan APB Desa;
  • Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun  anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam  APB Desa  dan dilakukan melalui Rekening Kas Desa.

Sumber : http://www.keuangandesa.info/2015/12/asas-pengelolaan-keuangan-desa.html

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2020 Pelaksanaan

Rp2,691,965,805 Rp2,693,122,150
99.96%
Rp2,691,965,805 Rp2,693,122,150
99.96%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2020 Pendapatan

Rp20,000,000 Rp20,000,000
100%
Rp1,316,950,000 Rp1,316,950,000
100%
Rp198,519,900 Rp198,519,900
100%
Rp963,327,755 Rp964,484,100
99.88%
Rp130,000,000 Rp130,000,000
100%
Rp63,168,150 Rp63,168,150
100%

APBDes 2020 Pembelanjaan

Rp1,038,597,655 Rp1,039,754,000
99.89%
Rp1,160,318,150 Rp1,160,318,150
100%
Rp113,050,000 Rp113,050,000
100%
Rp150,000,000 Rp150,000,000
100%
Rp230,000,000 Rp230,000,000
100%