• JL.Cisondari No 191812
  • 0225940000
  • desacisondarimandiri@gmail.com
INFO
  • VISI DAN MISI DESA CISONDARI : TERWUJUDNYA DESA CISONDARI YANG AMAN, SEHAT SEJAHTERA, BERPRESTASI, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK Mulia Visi dan Misi

Perdes APBDes Tahun 2017

02 September 2017 Usep Suhendar Peraturan Desa Dibaca 500 Kali

KEPALA DESA CISONDARI

KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG

PERATURAN DESA CISONDARI

NOMOR  2  TAHUN 2017

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CISONDARI

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 26 Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa,Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

 

 

b.

bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada hurup a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurup b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Cisondari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)menjadi Peraturan Desa Cisondari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017.

Mengingat

 

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5495);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tetang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di  Desa;

 

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  114 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 

6.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat No.9 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember Tahun 2016 tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017;

 

 

 

 

 

7.

Peraturan Gubernur Jawa Barat No.102 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2017;

 

 

 

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);

 

 

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

 

 

10.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

11.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Keterbukaan masyarakat dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013Nomor 12 Seri D);

 

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D);

 

 

13.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);

 

 

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten yang Pengaturannya Diserahkan kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10);

 

 

15.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung tahun 2007 Nomor 12);

 

 

16.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);

 

 

17.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10);

 

 

18.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Asset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor );

 

 

 

 

19.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor );

 

 

20.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 10);

 

 

 

21.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung Tahun 2010;

 

 

22.

Keputusan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60);

 

 

23.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 17 );

 

 

24.

 

25.

 

 

Peraturan Desa Cisondari No. 03 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Desa Tahun 2013-2018

Peraturan Desa Cisondari No. 01 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDes ) Cisondari.

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CISONDARI

 

M E M U T U S K A N  :

 

Menetapkan

 

:

 

PERATURAN DESA CISONDARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CISONDARI KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

Pasal   1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ;
  2. Daerah adalah Kabupaten Bandung;
  3. Pemerintahan Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  4. Bupati adalah Bupati Bandung;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
  9. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri dari Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi Trantib, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun);
  10. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat ;
  11. Badan Permusyawaratan Desa, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  12. Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam meberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
  1. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa ;
  2. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
  3. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
  4. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  6. Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai ;
  7. Penerimaan desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
  8. Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
  9. Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
  10. Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
  11. Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa ;
  12. Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan ;
  13. Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud ;
  14. Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
  15. Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
  16. Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
  17. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
  18. Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;
  19. Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja desa;
  1. Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa ;
  2. Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  3. Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  4. Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan ;
  5. Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya ;
  6. Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.
  7. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup ;
  8. Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan / atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa ;
  9. Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian / pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya ;
  10. Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
  11. Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan / lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak ;
  12. Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.       

  

BAB II

STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 

Pasal 2

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, dengan rincian sebagai berikut :

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa

Rp.

2.292.969.400,-

  1. Belanja Desa
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
    2. Bidang Pembangunan
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    5. Bidang Tak Terduga

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

432.366.900,-

1.504.096.000,-

50.000.000,-

306.506.500,-

0,-

 

    Jumlah Belanja

    Surplus/Defisit

Rp

Rp

2.292.969.400,-

0,-

  1. Pembiayaan Desa
    1. Penerimaan Pembiayaan
    2. Pengeluaran Pembiayaan

    Selisih Pembiayaan ( a – b )

 

Rp

Rp

Rp

 

0,-

0,-

0,-

                                                                                        

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

 

Ditetapkan di     :  CISONDARI

Pada tanggal      :   06 Maret 2017

KEPALA DESA CISONDARI

 

 

 

Drs. RUDY  WIRASASMITA

 

 

Diundangkan di Cisondari

Pada tanggal    06 Maret 2017

SEKRETARIS DESA CISONDARI

 

 

USEP SUHENDAR 

BERITA DESA CISONDARI  TAHUN 2017  NOMOR 02

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar