VISI DAN MISI DESA CISONDARI : TERWUJUDNYA DESA CISONDARI YANG AMAN, SEHAT SEJAHTERA, BERPRESTASI, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK Mulia Visi Dan Misi

Artikel

Asas Pengelolaan Keuangan Desa

06 September 2017  Diskominfo  12.993 Kali Dibaca  Berita Desa
Keuangan  Desa dikelola berdasarkan  praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu  transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
20151218_asas-pengelolaan-keuangan-desa
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
 
  • Transparan  yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.  Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa  dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Akuntabel  yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.  Asas akuntabel  yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan  pemerintahan desa  harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat  desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Partisipatif yaitu  penyelenggaraan  pemerintahan desa  yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
  • Tertib  dan disiplin  anggaran  yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam  Pengelolaan Keuangan Desa yaitu:
  • Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur  secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  • Pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya  penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak  dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya  dalam  APB Desa/Perubahan APB Desa;
  • Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun  anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam  APB Desa  dan dilakukan melalui Rekening Kas Desa.

Sumber : http://www.keuangandesa.info/2015/12/asas-pengelolaan-keuangan-desa.html

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

  Statistik

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JL.Cisondari No 191812
Desa : Cisondari
Kecamatan : Pasirjambu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40972
Telepon : 0225940000
Email : desacisondarimandiri@gmail.com

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 179
    Kemarin : 354
    Total Pengunjung : 446,753
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.27
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

13 September 2017 | 1.174 Kali
NGAMUMULE BUDAYA JEUNG KA ARIFAN LOKAL DESA CISONDARI
25 Agustus 2016 | 2.434 Kali
Data Desa
03 September 2017 | 1.000 Kali
Perdes APBDes Tahun 2017
04 Maret 2019 | 2.293 Kali
Mengenang Kisah Serangan Umum 1 Maret 1949
08 Juni 2017 | 920 Kali
Pelantikan Aparat Desa Cisondari Tahun 2017
19 Juli 2017 | 1.165 Kali
Peta Wilayah Desa Ciisondari
27 Agustus 2016 | 1.129 Kali
Sejarah Desa