KEPALA DESA CISONDARI
KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG
PERATURAN DESA CISONDARI
NOMOR 2 TAHUN 2017
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CISONDARI
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 26 Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa,Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); |
|
|
b. |
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada hurup a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurup b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Cisondari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)menjadi Peraturan Desa Cisondari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017. |
Mengingat
|
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5495); |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tetang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ; |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
|
6. |
Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat No.9 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember Tahun 2016 tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017;
|
|
|
7. |
Peraturan Gubernur Jawa Barat No.102 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2017;
|
|
|
8. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);
|
|
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); |
|
|
10. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); |
|
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Keterbukaan masyarakat dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013Nomor 12 Seri D); |
|
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D); |
|
|
13. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D); |
|
|
14. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten yang Pengaturannya Diserahkan kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10); |
|
|
15. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung tahun 2007 Nomor 12); |
|
|
16. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13); |
|
|
17. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10); |
|
|
18. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Asset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor );
|
|
|
19. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor ); |
|
|
20. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 10); |
|
|
21. |
Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung Tahun 2010; |
|
|
22. |
Keputusan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60); |
|
|
23. |
Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 17 ); |
|
|
24.
25.
|
Peraturan Desa Cisondari No. 03 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2013-2018 Peraturan Desa Cisondari No. 01 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDes ) Cisondari. |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CISONDARI
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA CISONDARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CISONDARI KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017 |
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
BAB II
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
|
Rp. |
2.292.969.400,- |
|
Rp Rp Rp Rp Rp |
432.366.900,- 1.504.096.000,- 50.000.000,- 306.506.500,- 0,-
|
Jumlah Belanja Surplus/Defisit |
Rp Rp |
2.292.969.400,- 0,- |
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
Rp Rp Rp |
0,- 0,- 0,- |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
|
Ditetapkan di : CISONDARI Pada tanggal : 06 Maret 2017 KEPALA DESA CISONDARI
Drs. RUDY WIRASASMITA
|
Diundangkan di Cisondari
Pada tanggal 06 Maret 2017
SEKRETARIS DESA CISONDARI
USEP SUHENDAR
BERITA DESA CISONDARI TAHUN 2017 NOMOR 02