Secara Umum, Kepala Desa Bertugas :
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
Melaksanakan Pembangunan Desa
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Untuk Melaksanakan Tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa , seperti tata praja Pemerintahan, Penetapan Peraturan di desa, Pembinaan masalah pertanahan, Pembinaan keamanan ketentraman dan ketertiban, melakukan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Melaksanakan pembangunan, ...