You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa CISONDARI

Kec. PASIRJAMBU, Kab. BANDUNG, Prov. Jawa Barat
Info
VISI DAN MISI DESA CISONDARI : TERWUJUDNYA DESA CISONDARI YANG AMAN, SEHAT SEJAHTERA, BERPRESTASI, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK Mulia Visi Dan Misi

REALISASI PELAKSANAAN APBDes PERUBAHAN DESA CISONDARI TAHUN 2020


REALISASI PELAKSANAAN APBDes PERUBAHAN DESA CISONDARI TAHUN 2020

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten  Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 untuk  dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai  pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:

  1. PENDAPATAN AWAL

 

1.    Pendapatan Desa

Rp.

2.703.929.150,-

2.    Belanja Desa

a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

b.    Bidang Pembangunan

c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

d.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat

e.    Bidang Tak Terduga

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

1.039.754.000,-

1.351.125.150,-

113.050.000,-

150.000.000,-

50.000.000,-

 

    Jumlah Belanja

    Surplus/Defisit

Rp

Rp

2.703.929.150,-

0,-

3.    Pembiayaan Desa

a.    Penerimaan Pembiayaan

b.    Pengeluaran Pembiayaan

    Selisih Pembiayaan ( a – b )

 

Rp

Rp

Rp

 

15.000.000,-

15.000.000,-

0,-

 

     b.PENDAPATAN SETELAH PERUBAHAN

1.    Pendapatan Desa

Rp.

2.693.122.150,-

2.    Belanja Desa

a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

b.  Bidang Pembangunan

c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

e.  Bidang Tak Terduga

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

1.039.754.000,-

1.160.318.150,-

113.050.000,-

150.000.000,-

230.000.000,-

 

    Jumlah Belanja

    Surplus/Defisit

Rp

Rp

2.693.122.150,-

0,-

Pembiayaan Desa

a.    Penerimaan Pembiayaan

b.    Pengeluaran Pembiayaan

    Selisih Pembiayaan ( a – b )

 

Rp

Rp

Rp

 

15.000.000,-

15.000.000,-

0,-

 

 

 

  1. REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN

1.    Pendapatan Desa

Rp.

2.693.122.150,-

2.    Belanja Desa

a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

b.  Bidang Pembangunan

c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

e.  Bidang Tak Terduga

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

1.038.597.655,-

1.160.318.150,-

113.050.000,-

150.000.000,-

230.000.000,-

 

    Jumlah Belanja

    Surplus/Defisit

 

Rp

Rp

2.691.965.805,-

1.156.345,-

Pembiayaan Desa

a.    Penerimaan Pembiayaan

b.    Pengeluaran Pembiayaan

    Selisih Pembiayaan ( a – b )

 

Rp

Rp

Rp

 

15.000.000,-

15.000.000,-

0,-

 

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2020 Pelaksanaan

Rp2,691,965,805 Rp2,693,122,150
99.96%
Rp2,691,965,805 Rp2,693,122,150
99.96%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2020 Pendapatan

Rp20,000,000 Rp20,000,000
100%
Rp1,316,950,000 Rp1,316,950,000
100%
Rp198,519,900 Rp198,519,900
100%
Rp963,327,755 Rp964,484,100
99.88%
Rp130,000,000 Rp130,000,000
100%
Rp63,168,150 Rp63,168,150
100%

APBDes 2020 Pembelanjaan

Rp1,038,597,655 Rp1,039,754,000
99.89%
Rp1,160,318,150 Rp1,160,318,150
100%
Rp113,050,000 Rp113,050,000
100%
Rp150,000,000 Rp150,000,000
100%
Rp230,000,000 Rp230,000,000
100%