VISI DAN MISI DESA CISONDARI : TERWUJUDNYA DESA CISONDARI YANG AMAN, SEHAT SEJAHTERA, BERPRESTASI, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK Mulia Visi Dan Misi

Artikel

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

29 April 2021  Dudi Wiwaha  97.948 Kali Dibaca 

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

 

;
Masyarakat
12 Agustus 2021 07:28:28
Alhamdulillah, semoga fungsi yang ke-2 berjalan dengan semestinya ????
Sumijah
08 November 2021 01:15:36
Bagaimnkah seorang bpd, jika diundang rapat oleh pemerintahan desa ndak pernah hdir? Apakah ada sangsinya?
HAERUDDIN
09 Desember 2021 04:33:53
Mantap
Leonardus Tode
15 Maret 2022 14:32:57
KETUA BPD wajib memiliki kendara'an roda 2
Drs.Syarifudin.Nur
26 Maret 2022 01:38:13
Tetap semangat dan bersatu'hilangkan rasa egois,dan curiga yg berlebihan dan perlunya koordinasi dan kerjasama yg baik,rukundsn kompak
Zainal Rumakway
31 Maret 2022 19:07:12
Bagaimana jadinya ketua BPD tidak menjalankan seperti yg di muat dalam poin 4 dan 5. Minta penjelasannya Terima kasih..
Reza
08 April 2022 02:29:30
Bagaimana jika anggota bpd ikut mengkampanye kan salah satu balon kades, boleh atau tidak ? Jika tidak boleh,apakah disertai dgn sanksi berupa penggantian atau pemecatan ?
Masriani
13 April 2022 20:51:50
Untuk poin 3, kewajiban BPD. Menampung aspirasi Sejauh manakah pengertian aspirasi yang dimaksud disini?
Rifal
25 Juni 2022 00:40:08
Bagai manah kah. Jikalau BPD ikut mengambil jabatan dalam proses pekerjaan yang di anggarkan oleh pemerintaj daerah dalam bertujuan pemberdayaan masarakat di dalam desa apakah di perbolehkan dalam aturan atau tidak
Drs. SYAHBAN, M.M.
29 Juni 2022 03:34:52
Sangat diperlukan kerja sama yg baik antara BPD dan pemdes
Drs. SYAHBAN, M.M.
29 Juni 2022 03:38:17
BPD saatnya bersinergi dgn Oemdes
Sutrisno
29 Juni 2022 08:57:02
Apakah BPD yang menentukan disetujui atau tidak pengajuan, atau kepala desa
Leopolisa Manik
30 Juni 2022 17:21:01
Apakah BPD berhak memeriksa keuangan desa
Martianus Halawa
03 Agustus 2022 18:02:26
Apa aja yang penting diminta kepada BPD lama disaat pertukaran BPD baru
Hermanto Ageng Bahrolla
22 September 2022 08:38:31
1 Apakah ketua BPD... Untuk mendapatkan wajib memiliki roda dua... Sumber dana tsb... Dari mana... Mohon penjelasan. 2 bagai mana kah. Jikalau BPD ikut mengambil jabatan dlm proses pengerjaan yg dianggarkan oleh pemerintah daerah dalam bertujuan pemberdayaan masrakat di dalam desa apakah di perbolehkan dalam aturan atau TDK... Mohon penjelasan. 3 bagai mana pemdes... Klu kerja samanya kurang transparan dan setengah di tutupi... Apakah yg hrs di lakukan lakukan anggota BPD... Mohon penjelasan. 4 bagai mana BPD untuk melakukan pengajuan pengembangan aset desa yg SDH di bahas tetapi masih blm disepaki pemdes dikarekan anggarannya terlalu besar... Padahal menurut penelitian pengembangan aset desa sangat di pandang perlu dan sangat membantu untuk memperdayakan masrakat desa jg pendapan desa... Mohon penjelasan jg butuh tindak lanjut. Sekian terimakasih
Samsuri Mudjimu
10 Oktober 2022 05:35:35
Apabila pemerintah desa telah di ketahui KORUPSI dari anggaran ADD itu ada dampak ke ketua BPD.??
Martianus Halawa
26 November 2022 13:35:55
Gmn klw ketua BPD tidak melaksanakan tugas nya
Literasiin
14 Desember 2022 01:01:35
<a href="https://literasiin.com">Literasi</a> yang informatif. Mudah-mudahan semuanya dapat diterapkan dengan baik
Sarah A Deraukin
26 Februari 2023 22:29:39
1. Apakah BPD telah melaksanakan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan? 2. Apa akibat hukum apabila BPD tidak melaksanakan kewenangannya?
Sarah A Deraukin
26 Februari 2023 22:31:04
1. Apakah BPD telah melaksanakan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan? 2. Apa akibat hukum apabila BPD tidak melaksanakan kewenangannya?
Muhammad Saleh Arsad
13 April 2023 12:19:49
Bagaiman kalau kegiatan pembahasan apb des di lakukan BPD.
Saipullah
15 Juni 2023 12:36:20
Apakah yang di maksud biaya oprasional dan contohnya?
Saipullah
15 Juni 2023 12:40:39
Apakah yang di maksud dengan biaya oprasional dan contonya?
Marojahan Tumanggor
03 Maret 2024 10:15:23
Apakah benar ada operasional bpd dalam mnjalan kan tugas untuk tinjauan dan dalam bentuk apa bpd mendapat kan tunjangan dari desa
Wewin Kusmedi
22 Juni 2024 01:32:16
Apakah anggota BPD ada andilnya jika di wilayah nya ada perusahaan dan ada proyek perusahaan?

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

  Statistik

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JL.Cisondari No 191812
Desa : Cisondari
Kecamatan : Pasirjambu
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40972
Telepon : 0225940000
Email : desacisondarimandiri@gmail.com

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 94
    Kemarin : 561
    Total Pengunjung : 445,761
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.27
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel