Desa CISONDARI https://www.cisondari.desa.id/ Situs Web Desa CISONDARI Kec. PASIRJAMBU Kab. BANDUNG Prov. Jawa Barat. id Copyright 2016-2024 OpenDESA - OpenSID 21.09 Pembagian PMT Balita Pencegahan Stunting dan Ibu Hamil KEK Di Desa Cisondari https://www.cisondari.desa.id/artikel/2023/7/3/pembagian-pmt-balita-stunting-dan-ibu-hamil-kek-di-desa-cisndari Mon, 03 Jul 2023 11:25:56 +0700 Senin, Tanggal 3 Juli 2023 Pukul 10.00 Wib di Balai Desa Cisondari   Pemerintah Desa Cisondari melakukan Kegiatan pembagian PMT yang merupakan salah satu program rumah Desa sehat ( RDS) Dengan sasaran 51 Balita dan 4 ibu hamil KEK.    [...] ]]>

Senin, Tanggal 3 Juli 2023 Pukul 10.00 Wib di Balai Desa Cisondari

 

Pemerintah Desa Cisondari melakukan Kegiatan pembagian PMT yang merupakan salah satu program rumah Desa sehat ( RDS) Dengan sasaran 51 Balita dan 4 ibu hamil KEK.

 

  Kepala Desa Cisondari Dudi Wiwaha, Menuturkan bahwa pembagian PMT ini untuk mengejar tumbuh kembang balita melalui makanan yang bergizi dan menjaga ibu dan janin agar tumbuh dengan baik hingga persalinan kelak.

 

 sementara itu Ketua TP PKK Desa Cisondari Eni Nuraeni Spd. menjelaskan Pembagian PMT ini bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2023 dengan jumlah anggaran 30 juta untuk 1 tahun dan di bagi mernjadi 2 tahap. untuk pelaksaan tahap ke 1 di bagi menjadi 2 pembagian dengan penerima manfaat 55 orang, setiap penerima manfaat mendapatkan 1,5 kg telur, 1,5 kg ikan,kue dan uang 25 ribu rupiah. 

 

sehubungan dengan adanya mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di Desa Cisondari maka dari itu ada penyuluhan dari mahasiswa IPB bagian GIZI ( Ananda ). terkait NUTRISI UNTUK PENCEGAHAN STUNTING. 

]]>
Deri Ilham Masnaan
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH DI KAMPUNG BARUSEN RW 15 https://www.cisondari.desa.id/artikel/2022/6/27/pembangunan-sarana-air-bersih-di-kampung-barusen-rw-15 Mon, 27 Jun 2022 14:17:55 +0700 Cisondari, 27 Juni 2022  Pemasangan pipanisasi air bersih di kampung Barusen sudah terlaksana. Rahmanyana (kepala dusun) saat di hubungi. "Pemasangan dan penjaluran pipasasi sudah selesai. Anggaran Rp. 283.867.500 di tahap 1 ini di anggarkan untuk[...] ]]>

Cisondari, 27 Juni 2022 

Pemasangan pipanisasi air bersih di kampung Barusen sudah terlaksana. Rahmanyana (kepala dusun) saat di hubungi. "Pemasangan dan penjaluran pipasasi sudah selesai. Anggaran Rp. 283.867.500 di tahap 1 ini di anggarkan untuk membuka jalur air bersih (Pembelian Pipa dll). Sedangkan untuk bak penampung dan saluran ke warga (primer) di rencanakan di tahap ke 2"

Ketua RW 15 (Poniman)"Pembangunan ini sangat di nanti dan di harapkan oleh warga setelah menanti selama 24 tahun akhirnya pembangunan sarana air bersih ini terlaksana. Selama ini warga memanfaatkan air selokan yang bisa di katakan tidak layak di gunakan. Sementara menanti pemabangunan bak penampung baru air yang sudah mengalir saat ini di masukan Kela dalam bak yang di buat oleh warga dulu. Saya mewakili warga barusen menghaturkan terimakasih banyak kepada Bapak kepala Desa, ketua BPD dan Ketua LPM atas terealisasikan nya pembangunan ini.

Sementara Kepala Desa Cisondari (Dudi Wiwaha)  saat di hungbungi. Pembangunan sarana air bersih ini merupakan hasil dari musrembang tahun 2021 yang di setujui oleh semua pihak, semoga pemabangunan ini bisa di manfaatkan sebaik baiknya oleh warga masyarakat.

]]>
Deri Ilham Masnaan
TIGA PILAR DESA CISONDARI BAGIKAN BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022 https://www.cisondari.desa.id/artikel/2022/4/30/tiga-pilar-desa-cisondari-bagikan-blt-dana-desa-tahun-anggaran-2022 Sat, 30 Apr 2022 14:34:25 +0700 Desa cisondari kecamatan Pasirjambu, Sabtu 30 April 2022 pemerintah desa cisondari melaksanakan pembagian BLT Dana Desa. Bertempat di Bale Sawala Desa Cisondari Kepala Desa Cisondari, ketua BPD dan LPMD. Membagikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat[...] ]]>

Desa cisondari kecamatan Pasirjambu, Sabtu 30 April 2022 pemerintah desa cisondari melaksanakan pembagian BLT Dana Desa.

Bertempat di Bale Sawala Desa Cisondari Kepala Desa Cisondari, ketua BPD dan LPMD. Membagikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdampak covid19. Bantuan di berikan untuk 3 Bulan ( Januari, Februari,Maret ) x 300.000 =Rp.900.000/kpm, BLT Dana Desa ini di anggarkan untuk 168 kpm warga desa Cisondari.

Rp. 604.800.000 di anggarkan pemerintah desa cisondari untuk BLT Dana Desa ini. Kepala Desa Cisondari (Dudi Wiwaha) dan Ketua BPD Cisondari (H. Wardiyat Dariyatna., Spd.,M.Si.) saat di hubungi. Semoga semua masyarakat desa cisondari yang menerima Bantuan langsung tunai ini bisa memanfaatkan sebaik-baiknya.-

]]>
Deri Ilham Masnaan
PELAKSANAAN VAKSIN KE 2 DI DESA CISONDARI KECAMATAN PASIRJAMBU https://www.cisondari.desa.id/artikel/2021/10/17/pelaksanaan-vaksin-ke-2-di-desa-cisondari-kecamatan-pasirjambu Sun, 17 Oct 2021 13:28:55 +0700 Cisondari, 16 Oktober 2021, Pelaksanaan vaksin ke dua di desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu yang dilaksanakan oleh Puskemas Pasirjambu bertempat di Gedung Olah Raga Desa Cisondari dengan Sasaran Vaksin 600 orang, hadir 519 orang[...] ]]>

Cisondari, 16 Oktober 2021, Pelaksanaan vaksin ke dua di desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu yang dilaksanakan oleh Puskemas Pasirjambu bertempat di Gedung Olah Raga Desa Cisondari dengan Sasaran Vaksin 600 orang, hadir 519 orang yang mendapatkan vaksin 508 orang tertunda  11 orang, sumber vaksin persisi dari Polri jenis Sinovac

jumlah yang sudah tervaksin di desa Cisondari hampir mencapai 40 % dari sasaran 8.000 orang lebih, jadwwal berikutnya tanggal 21 oktober 2021 bekerjasama dengan KATAGAMA beserta Nakes dari Unjani dan Rumkit TNI AU Sulaeman dengan SasaranVaksin 1500 orang

]]>
Dudi Wiwaha
Pembangunan Jalan Beton RW 12 Kp Gambung Pangkalan https://www.cisondari.desa.id/artikel/2021/10/13/pembangunan-jalan-beton-rw-12-kp-gambung-pangkalan Wed, 13 Oct 2021 23:06:34 +0700 Dalam memperlancar akses mayarakat untuk menunjang perekonomian dan kebersihan dan penataan lingkungan di wilayah, Pemerintah Desa Cisondari membangun infrastruktur jalan lingkungan di Kp Gambung Pangkalan RW 12 yang bersumber dari[...] ]]>

Dalam memperlancar akses mayarakat untuk menunjang perekonomian dan kebersihan dan penataan lingkungan di wilayah, Pemerintah Desa Cisondari membangun infrastruktur jalan lingkungan di Kp Gambung Pangkalan RW 12 yang bersumber dari anggaran tahun 2021 Dana Desa Tahap II sepanjang 250 meter.

Pekerjaan rabat beton jalan lingkungan di RW 12 Gambung Pangkalan  ini di laksnakan oleh Tim penyedia Barang dan jasa dan melibatkan RT dan RW dan warga masyarakat secara swakelola,

Pengecoran betonisasi jalan ini bertujuan agar nantinya akan berfungsi untuk mempermudah akses jalan warga  untuk pertanian dan memperlancar aktivitas warga. Setelah akses jalannya membaik maka aktivitas warga pun menjadi lancar. Sebab akses jalan menjadi faktor penting dalam mendistribusikan hasil pertanian dan petrnakan yang menjadi sumber mata pencaharian warga masyarakat di Kp Gambung Pangkalan. Karena segala aktivitas masyarakat dalam sector ekonomi itu tentu membutuhkan infrastruktur yang memadai, salah satunya yaitu akses jalan. Keberadaan jalan desa dan lingkungan yang layak tentu akan membawa dampak pada kelancaran transportasi dan perekonomian, khususnya warga masyarakat RW 12 dan warga masyarakat umumnya.

 

 

]]>
Dudi Wiwaha
Bina Wilayah dan Monitoring PKK Desa Cisondari Oleh PKK Kecamatan Pasirjambu https://www.cisondari.desa.id/artikel/2021/10/11/bina-wilayah-pkk-desa-cisondari Mon, 11 Oct 2021 23:24:29 +0700 Jumat, 8 Oktober 2021 Team Monitoring  TP PKK Kecamatan Pasirjambu melaksanakan Bina Wilayah ke PKK Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu, yang mana Ibu Rita selaku TP PKK Kecamatan menyampaikan dalam sambutannya untuk menertibkan[...] ]]>

Jumat, 8 Oktober 2021 Team Monitoring  TP PKK Kecamatan Pasirjambu melaksanakan Bina Wilayah ke PKK Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu, yang mana Ibu Rita selaku TP PKK Kecamatan menyampaikan dalam sambutannya untuk menertibkan administrasi semua Pokja dan Posyandu yang mana bahwa PKK itu harus menjadi Bagian Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD)

PKK mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam Pemberdayaan dan peningkatan Kesejahteraan Keluarga 

   

 

]]>
Dudi Wiwaha
REALISASI PELAKSANAAN APBDes PERUBAHAN DESA CISONDARI TAHUN 2020 https://www.cisondari.desa.id/artikel/2021/1/19/realisasi-pelaksanaan-apbdes-perubahan-desa-cisondari-tahun-2020-2 Tue, 19 Jan 2021 19:21:43 +0700 Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten  Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi[...] ]]>

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten  Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 untuk  dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai  pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:

  1. PENDAPATAN AWAL

 

1.    Pendapatan Desa

Rp.

2.703.929.150,-

2.    Belanja Desa

a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

b.    Bidang Pembangunan

c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

d.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat

e.    Bidang Tak Terduga

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

1.039.754.000,-

1.351.125.150,-

113.050.000,-

150.000.000,-

50.000.000,-

 

    Jumlah Belanja

    Surplus/Defisit

Rp

Rp

2.703.929.150,-

0,-

3.    Pembiayaan Desa

a.    Penerimaan Pembiayaan

b.    Pengeluaran Pembiayaan

    Selisih Pembiayaan ( a – b )

 

Rp

Rp

Rp

 

15.000.000,-

15.000.000,-

0,-

 

     b.PENDAPATAN SETELAH PERUBAHAN

1.    Pendapatan Desa

Rp.

2.693.122.150,-

2.    Belanja Desa

a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

b.  Bidang Pembangunan

c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

e.  Bidang Tak Terduga

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

1.039.754.000,-

1.160.318.150,-

113.050.000,-

150.000.000,-

230.000.000,-

 

    Jumlah Belanja

    Surplus/Defisit

Rp

Rp

2.693.122.150,-

0,-

Pembiayaan Desa

a.    Penerimaan Pembiayaan

b.    Pengeluaran Pembiayaan

    Selisih Pembiayaan ( a – b )

 

Rp

Rp

Rp

 

15.000.000,-

15.000.000,-

0,-

 

 

 

  1. REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN

1.    Pendapatan Desa

Rp.

2.693.122.150,-

2.    Belanja Desa

a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

b.  Bidang Pembangunan

c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

e.  Bidang Tak Terduga

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

1.038.597.655,-

1.160.318.150,-

113.050.000,-

150.000.000,-

230.000.000,-

 

    Jumlah Belanja

    Surplus/Defisit

 

Rp

Rp

2.691.965.805,-

1.156.345,-

Pembiayaan Desa

a.    Penerimaan Pembiayaan

b.    Pengeluaran Pembiayaan

    Selisih Pembiayaan ( a – b )

 

Rp

Rp

Rp

 

15.000.000,-

15.000.000,-

0,-

 

]]>
Usep Suhendar
MARI LESTARIKAN HUTAN KITA ! https://www.cisondari.desa.id/artikel/2019/3/13/mari-lestarikan-hutan-kita Wed, 13 Mar 2019 19:26:24 +0700 Dampak buruk dari kerusakan hutan akibat dari kurang mengertinya masyarakat dalam penanganan hutan salah satunya adalah adanya pembukaan areal untuk pertanian secara berlebihan, kerusakan lingkungan[...] ]]>

Dampak buruk dari kerusakan hutan akibat dari kurang mengertinya masyarakat dalam penanganan hutan salah satunya adalah adanya pembukaan areal untuk pertanian secara berlebihan, kerusakan lingkungan hanyalah akibat dan gejala saja, karena itu penanggulangannya lebih mendasar, dalam arti menanggulangi penyebab dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tekanan penduduk terhadap sumber daya alam harus terlebih dahulu ditangani.

Pemerintah dan masyarakat Desa Cisondari beserta dari Jajaran Perhutani Bapak Asper KBKPH Ciwidey, Kapolsek Pasirjambu,Danramil Pasirjambu dan unsur dari Kecamatan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Bersama sama melakukan penanaman kembali Kawasan hutan yang berada di wilayah Hutan Pari Petak 19 Desa Cisondari sebagai bentuk rasa peduli terhadap kelestarian hutan.

Sebagai usaha mendasar yang per­lu dilakukan adalah de­ngan menerapkan metode pelesta­rian hutan melalui upaya pencegahan perladangan ber­pin­dah (noma­den) yang tidak menggunakan kaidah peles­tarian hutan. Bisa juga dengan menerapkan sikap kewas­pa­daan dan sikap kehati-hatian terhadap api teruta­ma di mu­sim kemarau panjang, dan reboisasi atau penanaman kem­bali lahan yang gundul ser­ta tebang pilih tanam kem­bali. 

Berikut ini adalah upaya yang dapat kita atau pemerintah lakukan untuk melestarikan hutan..

1.  Melakukan Reboisasi - Reboisasi adalah salah satu alternatif untuk melestarikan hutan. Kita dapat menanam kembali hutan – hutan yang sudah rusak, sehingga hutan akan tetap terjaga keberadaannya.
 
2.  Menerapkan Sistem Tebang Pilih - Pemerintah harus menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon. Hal ini dapat mengurangi penebangan hutan secara liar dan dalam jumlah besar – besaran. Selain itu system ini juga berguna untuk masyarakat agar tidak sembarang dalam melakukan penebangan hutan.
 
3.  Menerapkan Sistem Tebang – Tanam - System ini sangat berguna bagi pelestarian hutan. Sistem penebangan hutan yang kemudian diganti dengan menanam hutan yang telah ditebang agar hutan tetap terjaga keberadaannya.
 
4.  Melakukan Penebangan secara Konservatif - Penebangan secara konservatif adalah penebangan dengan cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi. Jangan sampai pohon yang masih muda dan produktif di tebang.
 
5.  Menerapkan Larangan Penebangan Hutan Secara Sewenang – wenang dan Memberikan Sanksi yang Berat Bagi Pelakunya - Selain masyarakat yang harus menjaga kelestarian hutan, pemerintah juga harus ikut terlibat dalam pelestarian hutan. Pemerintah harus ikut turun tangan dalam pelestarian hutan ini. Sebaiknya, pemerintah juga memberikan sanksi yang berat bagi para pelakunya, yang bisa membuat mereka jera dan tidak melakukan kesalahan mereka lagi

Hutan adalah masa depan anak cucu kita kelak. Kare­na­nya, adalah tugas generasi sekarang untuk selalu ber­usa­ha menjaga kelestariannya. Jika hutan kita lestari, maka keberlangsungan hidup masa depan akan terus terjaga.

sumber referensi : 
https://www.pemburuombak.com/berita/nasional/item/1755-seluruh-rakyat-indonesia-harus-sadar-akan-potensi-sumber-daya-hutan-indonesia
 
http://harian.analisadaily.com/lingkungan/news/upaya-pelestarian-hutan/338925/2017/04/09

 

 

 

]]>
Usep Suhendar
MENGAPA HARUS SISTEM INFORMASI DESA (SID) ? https://www.cisondari.desa.id/artikel/2019/3/6/mengapa-harus-sistem-informasi-desa-sid Wed, 06 Mar 2019 13:46:00 +0700 Terlalu banyaknya aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah yang masuk ke desa desa secara terpisah pisah kadang kadang menjadi kendala terutama untuk bagian entri / operator yang secara bergantian harus[...] ]]>

Terlalu banyaknya aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah yang masuk ke desa desa secara terpisah pisah kadang kadang menjadi kendala terutama untuk bagian entri / operator yang secara bergantian harus membuka aplikasi tersebut secara terpisah, dan kemungkian besar operatornya juga akan berbeda beda orang untuk setiap aplikasinya sehingga membuat pekerjaan menjadi tidak efisien. Diskominfo Kabupaten Bandung bekerja sama dengan komunitas openSID  yang terdiri dari perangkat desa, pegiat desa dan pengguna openSID serta pengembang relawan dari komunitas openSID lebit lanjut ingin mengembangkan Aplikasi ini sebagai satu satunya aplikasi Administrasi Desa berbasis online yang sengaja dibuat untuk membantu petugas desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Mengapa kita harus ke Sistem Informasi Desa (SID)  ?

SID yang sengaja dirancang supaya bisa lebih terbuka ( Open Source ) dan dapat dikembangkan untuk semua desa dengan hanya 1 Aplikasi saja yang sudah bisa memuat berbagai keperluan, dengan pengertian ini jelas Sistem Informasi Desa (SID) dipakai untuk berbagai macam aplikasi mulai dari pengolahan data kependudukan,siskeudes dan berbagai macam aplikasi lain yang tertuang dalam system SID.

Peran dan Manfaat SID

Berikut ini dijelaskan secara singkat di https://github.com/OpenSID/OpenSID  beberapa manfaat SID menurut pengertian di atas (tidak terbatas pada fitur yang ada di OpenSID saja).

  1. Kantor desa lebih efisien
    Misalnya, dengan memakai OpenSID, kantor desa dapat menyediakan layanan surat keterangan pada warga jauh lebih cepat dibandingkan cara manual. Dengan OpenSID, data penduduk sudah tersimpan dan dapat diisikan secara otomatis pada surat yang bisa dicetak langsung.
  2. Kantor desa lebih efektif
    Sebagai contoh, karena SID menyimpan data penduduk beserta atribut-atributnya, kantor desa dapat dengan mudah memilah data penduduk secara akurat berdasarkan kriteria yang diinginkan, sehingga bisa mentargetkan suatu program pemerintah secara tepat sasaran. Ini berbeda dengan proses serupa tanpa SID, di mana sering dilakukan penentuan sasaran program secara kira-kira dan tidak berbasis data.
  3. Pemerintah desa lebih transparan
    Dengan SID, pemerintah desa dapat mengelola informasi kegiatan desa dalam bentuk yang mudah disajikan kepada warga dan lebih mudah diakses warga. Misalnya, kantor desa dapat memakai SID untuk mengelola informasi perencanaan pengembangan desa dan menampilkan informasi tersebut pada berbagai media, seperti di web desa, papan pengumuman dsbnya.
  4. Pemerintah desa lebih akuntabel
    Dengan adanya informasi perencanaan, kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa dsbnya di dalam SID yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel. Kantor desa akan mempunyai kesempatan untuk secara lebih mudah membuat laporan pertanggung-jawaban kegiatan, penggunaan dana desa dsbnya.
  5. Layanan publik lebih baik
    Seperti disebut di atas, dengan SID kantor desa akan lebih efisien dan lebih efektif dalam melakukan fungsi dan tugas mereka. Karena salah satu tugas utama kantor desa adalah memberi layanan publik, fungsi ini pun akan lebih baik. Contoh sederhana yang diberikan di atas, warga akan bisa memperoleh surat keterangan yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan dengan data yang lebih akurat.
  6. Warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa
    Dengan SID, informasi kependudukan, perencanaan, asset, anggaran dsbnya akan terrekam secara elektronik. Semua informasi tersebut mempunyai potensi untuk lebih mudah diakses oleh warga. Kantor desa mempunyai kesempatan untuk menyediakan fasilitas bagi warga untuk mengakses informasi desa dengan mudah, misalnya dengan menerbitkan informasi desa di web desa. Karena tahu data itu ada, warga juga mempunyai kesempatan untuk menuntut kantor desa untuk menyediakan akses pada informasi yang mereka butuhkan.
  7. Warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa
    Ketersediaan data dan informasi desa yang mudah diakses akan meningkatkan potensi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Warga akan tahu kegiatan apa yang sedang berjalan dan apa yang direncanakan, sehingga dapat ikut mengawal kegiatan tersebut ataupun memberi usul, saran dan masukan lain terkait pembangunan desa. Lebih dari itu, SID juga mempunyai potensi untuk menyediakan media elektronik untuk menggalang partisipasi warga, seperti forum diskusi atau formulir komentar/usulan elektronik
]]>
Usep Suhendar
Mengenang Kisah Serangan Umum 1 Maret 1949 https://www.cisondari.desa.id/artikel/2019/3/3/mengenang-kisah-serangan-umum-1-maret-1949 Sun, 03 Mar 2019 12:41:51 +0700 Di kutip dari KOMPAS.com - Peristiwa serangan umum 1 Maret 1949 menjadi salah satu momen bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Saat itu, selama 6 jam, militer[...] ]]>

Di kutip dari KOMPAS.com - Peristiwa serangan umum 1 Maret 1949 menjadi salah satu momen bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Saat itu, selama 6 jam, militer dan rakyat Indonesia menguasai Yogyakarta, yang merupakan ibu kota negara, untuk menunjukkan perlawanan kepada Belanda dan Sekutu. Komandan Brigade 10/Wehrkreise III, Soeharto, membagi pasukannya dalam tujuh sub yang bertugas menguasai Yogyakarta.

Dilansir dari Harian Kompas, 1 Maret 1973, beberapa waktu sebelum melakukan penyerangan, muncul Perintah Operasi di Staf Komando Aktif Bibis yang menyatakan agar segera melakukan serangan umum di Yogyakarta. Letkol Soeharto mendapatkan perintah untuk merumuskan strategi dan taktik penyerbuan. Setelah pembagian sub, Soeharto mulai menjalankan rencananya. Dua minggu sebelum hari H, kesatuan-kesatuan dalam kelompok mulai menyusup ke Kota Yogyakarta. Dapur umum telah dipersiapkan untuk menjamin logistik pangan pasukan tempur dan gerilayawan sebanyak 2.000 orang. Dilansir dari laman Kemendikbud, Soeharto dan pasukannya mendapatkan bagian untuk menyerang sektor barat Yogyakarta sampai Malioboro.

Ada kisah menarik dari rangkaian persiapan serangan umum yang direncanakan dilakukan pada 1 Maret 1949. Pasukan di bawah pimpinan Letnan Komaruddin lebih dulu melakukan penyerangan pada 29 Februari 1949, karena mengira bulan Februari berakhir pada tanggal 28. Pasukan ini melakukan penyerbuan di daerah Kota Yogyakarta sampai daerah Kantor Pos, selatan jalan Malioboro. Penyerangan berhasil hingga menguasai daerah tersebut. Akan tetapi, karena salah perhitungan tanggal, pasukan ini hanya bergerak sendiri sehingga dengan mudahnya dipukul mundur oleh tentara Belanda.

Pasukan langsung memutuskan mundur karena kondisinya tak memungkinkan melakukan perlawanan. Keesokan harinya, 1 Maret 1949, seluruh kekuatan dikerahkan untuk melakukan penyerangan. Sirine yang menjadi penanda berakhirnya jam malam, oleh pasukan Indonesia digunakan sebagai sinyal untuk memulai serangan. Pertempuran memuncak sekitar pukul 11.00, ketika bala bantuan musuh datang dari arah Magelang yang terdiri dari pasukan kavaleri NICA dan komando Gajah Merah. Pasukan Indonesia akhirnya mundur setelah selama enam jam menguasai Yogyakarta, dan menuju Tanjungtirto serta Maguwo keesokan harinya. Untuk mengenang peristiwa serangan umum 1 Maret 1949, dibangun sebuah monumen yang diresmikan pada 1 Maret 1973 oleh Presiden Soeharto, dihadiri oleh Hamengku Buwono IX dan pejabat resmi negara lainnya. Presiden Soeharto berjalan kaki dari Gedung Agung menuju ke lokasi monumen yang dikenal dengan sebutan "Enam Jam di Jogja" Ketika peresmian, sirine, lonceng gereja, bedug majid, ketongan surau dibunyikan selama satu menit untuk mengingat perjuangan pada masa lalu.

Sumber Berita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Kisah di Balik Serangan Umum 1 Maret 1949", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/13182911/sejumlah-kisah-di-balik-serangan-umum-1-maret-1949. 
Penulis : Aswab Nanda Pratama
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary





 

 
 

 

]]>
Usep Suhendar
Wahana Lingkungan Cisondari (WALCI), Eco Village https://www.cisondari.desa.id/artikel/2019/2/28/wahana-lingkungan-cisondari-walci-eco-village Thu, 28 Feb 2019 16:24:06 +0700 Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bias ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah saja melainkan tanggung jawab setiap insan.Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelematkan[...] ]]>

Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bias ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah saja melainkan tanggung jawab setiap insan.Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelematkan lingkungan hidup disekitarnya sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.Sekecil apapun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain pelestarian tanah dan udara, salah satunya adalah dengan kepedulian tentang pengelolaan sampah secara mandiri WALCI ( Wahana Lingkungan Cisondari ), Eco Village  adalah salah satunya yang berada di Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung tepatnya di Kp.Legok Koneng RW.05 Kp.Cisarua.

Sesuai dengan artinya Eco Village merupakan kampung berbudaya masyarakat yang bisa dan mampu mengelola  lingkungannya sesuai dengan kaidah berkelanjutan meliputi konservasi dan pemulihan lingkungan

Kutipan kata salah seorang pengurus Walci Eco Village Desa Cisondari Hapid Basyari “ Sisi kepedulian yang mempertemukan kita selain serumpun berbagi arti dan makna menjadi sebuah keharusan kita sebagai keluarga. Terima kasih untuk semua kader penggerak lingkungan dan mudah mudahan berbuah manfaat guna pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

 
CISONDARI MEDIA TM
https://www.youtube.com/watch?v=tphGIZWiC08&t=150s
 
 iNews TV  / Ecovillage Jawa Barat
https://www.youtube.com/watch?v=3xZQTWjVpO8

 

]]>
Usep Suhendar
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA https://www.cisondari.desa.id/artikel/2019/2/27/laporan-penyelenggaraan-pemerintahan-desa Wed, 27 Feb 2019 09:24:59 +0700 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 3 (1) bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota[...] ]]>

Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 3 (1) bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa berakhirnya anggaran, Pasal 5 bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati / Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. 

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan akhir masa jabatan
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran
  4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Permendagri 46/2016 BAB II pasal 2)

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Baik LKPJ maupun LPPD keduanya merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Bedanya LKPJ dengan LPPD salah satunya adalah tujuan penyampaian Laporan tersebut. LPPD ditujukan kepada Bupati/Walikota, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD. Keduanya merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.
Karena keduannya merupakan laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun satu tahun, Sistematika penyusunan LKPJ tidak jauh berbeda dengan LPPD. Namun pada LKPJ wajib mencantumkan dan menjelaskan materi kebijakan yang diambil sehubungan pelaksanaan Peraturan Desa terutama pelaksanaan APBDesa. 

 

]]>
Usep Suhendar
REALISASI APBDes 2018 DESA CISONDARI https://www.cisondari.desa.id/artikel/2019/2/25/realisasi-apbdes-2018-desa-cisondari Mon, 25 Feb 2019 14:56:33 +0700 Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten  Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi[...] ]]>

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten  Bandung Nomor. 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 untuk  dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai  pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa

 

Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2018

A.Pendapatan Desa

  1. Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.3.000.000
  2. Dana Desa Dropping APBN Pusat sebesar Rp. 1.031.442.000
  3. Alokasi Dana Perimbangan Desa sebesar Rp.921.712.200
  4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp.166.951.600
  5. Bantuan Keuangan APBD Provinsi sebesar Rp.115. 000.000
  6. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten sebesar Rp.50.000.000
  7. Lain – lain Pendapatn Desa yang sah sebesar Rp.15.000.000
  8. Jumlah Total Pendapatan sebesar Rp. 2.303.105.800

 BBelanja Desa

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan  Rp. 453.776.400

2.  Bidang Pembangunanan  Rp. 1.531.429.400

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan  Rp. 51.000.000
 
4.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 266.900.000
 
5.  Bidang Tak Terduga Rp. 0
 
          Jumlah Belanja                                          Rp.  2.303.105.800
          Surplus / Defisit                                          Rp.                     0
 
 C. Pembiayaan Desa
 
  1. Penerimaan Pembiyaan                                               0
  2. Pengeluaran Pembiayaan Rp                                      0

Selisih Pembiayaan ( a-b )                           Rp.                            0

]]>
Usep Suhendar
CISONDARI DAN NAMA SEBUAH KAPAL ANGKATAN LAUT BELANDA ........... ADAKAH HUBUNGANNYA ? https://www.cisondari.desa.id/artikel/2019/2/20/cisondari-dan-nama-sebuah-kapal-angkatan-laut-belanda-adakah-hubungannya Wed, 20 Feb 2019 11:58:36 +0700 Pada awalnya Uss Tjisondari adalah nama sebuah kapal barang   dan diganti namanya menjadi  SS Tjisondari   (Belanda Freighter, 1915) kapal dengan berat 8039 gross ton (17.350 ton perpindahan)  selesai di buat di, Belanda,[...] ]]>
Pada awalnya Uss Tjisondari adalah nama sebuah kapal barang   dan diganti namanya menjadi  SS Tjisondari   (Belanda Freighter, 1915) kapal dengan berat 8039 gross ton (17.350 ton perpindahan)  selesai di buat di, Belanda, pada Bulan April 1915 untuk jalur Jawa-Cina-Jepang (JCJL), sebuah perusahaan Belanda yang berbasis di Batavia di Hindia Belanda. Pada 22 Maret 1918, kemudian kapal tersebut ditangkap di Cavite di Filipina oleh Pemerintah Amerika Serikat. Pada awalnya kapal tersebut adalah Kapal Angkatan Laut Belanda dan diganti dengan bendera Amerika pada tanggal 27 Maret 1918 dan ditugaskan sebagai kapal USS Tjisondari (ID # 2783) pada tanggal 1 April 1918. Kapal tersebut tiba pada awal Bulan Mei di San Francisco, di mana dipasang untuk layanan Angkatan Laut untuk  memuat kargo persediaan Angkatan Darat umum dan sampai di New York pada bulan Juni. Pada bulan Juli memuat kargo dan berlayar pada  perjalanan keliling ke St Nazaire, Prancis,  dan kembali ke New York pada akhir Oktober.Kemudian kapal tersebut dilengkapi dengan tempat untuk menampung 721 kuda dan membuat perjalanan pulang-pergi ketiga untuk Perancis barat antara November 1918 dan Januari 1919. Pada bulan Februari Tjisondari memuat kargo tepung untuk pengiriman Dewan dan pada Bulan Maret sampai di Kopenhagen, Denmark. 
USS Tjisondari dinonaktifkan di Manila dan kembali ke garis Java-China-Jepang pada tanggal 23 Agustus 1919. Setelah dua dekade operasi komersial di bawah bendera Belanda SS Tjisondari dibatalkan di Belanda pada Februari 1939. (This page features all available views concerning S.S. Tjisondari and USS Tjisondari (ID # 2783).
Sumber Photografi  www.zwama.de/shiplover/images/10.jpg
U.S. Naval Historical Center Photograph.
]]>
Usep Suhendar
SEJARAH SINGKAT DAN JEJERAN KEPALA DESA CISONDARI https://www.cisondari.desa.id/artikel/2019/2/18/sejarah-singkat-dan-jejeran-kepala-desa-cisondari Mon, 18 Feb 2019 11:04:21 +0700 1. RISALAH DESA Pada pertengahan abad ke 17 dimasa Dipati Ukur memegang kekuasaan di wilayah Batu layang yang kemudian pada tanggal 20 April 1641 dinyatakan menjadi Kabupaten yang Ibu kotanya berkedudukan di Dayeuhkolot[...] ]]>

1. RISALAH DESA

Pada pertengahan abad ke 17 dimasa Dipati Ukur memegang kekuasaan di wilayah Batu layang yang kemudian pada tanggal 20 April 1641 dinyatakan menjadi Kabupaten yang Ibu kotanya berkedudukan di Dayeuhkolot saat ini. Cisondari pada saat itu termasuk wilayah administrasi Kewedanaan Ciwidey. Bahkan menurut keterangan  Kota Kecamatan Pasirjambu berkedudukan di Cisondari sebelum dipindahkan ke wilayah Desa Pasirjambu kira-kira tahun 1927.

Cisondari yang sekarang menjadi salah satu desa dalam wilayah administrasi  kecamatan Pasirjambu  merupakan sebuah kampung yang kemudian disebut Kampung Cisondari. Menurut tutur sepuh Cisondari berasal dari kata Ki Sunda, orang yang pertama kali bermukin dan membangun Cisondari. Ada pula yang mengatakan Cisondari berasal dari kata Sondari yang berarti putri atau seni / kesenian. Hal ini diperkuat dengan adanya dua orang wanita yang pernah berkausa (ngageugeuh) di Cisondari. Pertama Ratu Selawati putri Ranggamantri cucu Prabu Siliwangi dari Padmawati. Kedua Eyang Sekar Badaya. Cisondari berarti seni, sebab katanya pada jaman dahulu di Cisondari terdapat sejenis alat kesenian yang menyerupai Bansing, biasanya dipakai (ditabeuh) bersama kerinding disebut Sondari.

“Majalaya, Ciparay banjaran bandung,
Kopo rongga Cisondari,
Cicalengka Ujung berung,
Rajamandala Cimahi,
Leles Limbangan tarogong´”

Leluhur penduduk Desa Cisondari adalah Ki Sunda disebut juga Eyang haji Suryatani – yang memberi ajaran bertani, dan  bersawah. Selain memberi pengetahuan cara bertani, ki Sunda mengajarkan agama Islam dan melaksanakan khitanan bagi mereka yang mau memeluk Islam. Aktivitas ki Sunda tersebut di laksanakan di suatu tempat yang letaknya konon di tengah-tengan Kampung Cisondari yang disebut Bale. Karena itu Ki Sunda sering disebut pula Eyang Pancer (tengah-tengah).

Nama lain Eyang Pancer adalah Ki Sunda Herang, beliau adalah keturunan Prabu Sang Adipati Sembah Dalem Kertamanah  putra Prabu Selawati yang konon makamnya berada di Kabuyutan.

2. JEJERAN KEPALA DESA

Menurut catatan yang ada serta keterangan beberapa pinisepuh, bahwa beberapa tokoh kepala desa selepas revolusi yang pernah menjabat di Desa Cisondari, adalah

1.  Pranatana Wijaya Kusumah
2.  Artawana
3. Suma
4. Mintareja
5. Juhaidi
6. Osid Sastra Wirya
7. Entang Sukatmaja
8. Koko Rukman
9. Enju Mulyana
10. Sukmara
11. Yusuf Supriatna
12. Drs.Rudy S Wirasasmita
 

3. WANGSIT CISUNDA BIHARI

Sebagai salah satu bentuk kepedulian masyarakat desa atas kinerja kepala desa serta kepercayaan terhadap hasil yang telah dicapai dan harapan untuk dapat meningkatkan kinerja pada periode ke-2 kepemimpinannya - tokoh masyarakat yang diwakili H. Dana Sasmita (Mantan Anggota BPD Periode Pertama) disela prosesi pelantikan menyampaikan amanat atas nama warga masyarakat yang dirumuskan dalam suatu dokumen Wangsit Cisunda Bihari. Wangsit dimaksud pada dasarnya berisi pepatah, amanat kepada pimpinan desa untuk selalu mengedepankan aspirasi masyarakat dalam rangka menjunjung tinggi nama desa, dan masyarakat desa Cisondari. 

 

 

 

 

 

 

]]>
Usep Suhendar
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cisondari https://www.cisondari.desa.id/artikel/2019/2/12/anggaran-pendapatan-dan-belanja-desa-cisondari Tue, 12 Feb 2019 12:20:30 +0700 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung  baik yang bersumber dari PAD,APBN,APBD Prov dan Kabupaten Kota Tahun Anggaran[...] ]]>
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung  baik yang bersumber dari PAD,APBN,APBD Prov dan Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 2.594.448.600 yang akan dialokasikan untuk kegiatan :
 
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar  Rp. 890.448.600 ,-
2. Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.490.665.000,-
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 146.400.000,-
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 67.300.000,-
 
Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa
 
A. Pendapatan Desa
 
Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Adapun Pendapatan Desa berasal dari Pendapatan Asli Desa, yakni dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Lalu, Pendapatan Desa juga berasal dari transfer yakni Dana Desa, bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pendapatan Desa juga dapat berasal dari Pendapatan Lain-lain, yakni Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
 
B. Belanja Desa

Belanja Desa adalah  semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

Adapun klasifikasi belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Dan seluruh kegiatan belanja tersebut bermuara pada kegiatan belanja pegawai, belanja barang & jasa dan belanja modal.

C. Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.

Dana yang diperoleh dari Alokasi Dana Perimbangan, baik itu ADD,Bagi Hasil Pajak dan Retribusi di peruntukan bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan perangkat desa, sedangkan Dana Desa Dropping APBN Pusat di pergunakan untuk pembangunan Infrastruktur Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat, mempunyai nilai ekonomis dan dapat di rasakan oleh masyarakat banyak
 
 
 
]]>
Usep Suhendar
Program PTSL Desa Cisondari https://www.cisondari.desa.id/artikel/2019/1/31/program-ptsl-desa-cisondari Thu, 31 Jan 2019 22:27:11 +0700 Program PTSL  atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau[...] ]]>

Program PTSL  atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu .

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Pembagian Sertifikat pertama kali diberikan oleh Kepala Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung Drs.Rudy S Wirasasmita  di Gedung Serba Guna (GSG) secara simbolis dan ini diharapkan nantinya dapat menambah nilai aset bagi seluruh warga masyarakat sebagai modal pendampingan usaha dan meningkatkan kualitas hidup yang baik bagi masyarakat itu sendiri.

 

]]>
Usep Suhendar
Pemkab Bandung Fasilitasi Workshop Aplikasi Siskeudes Online https://www.cisondari.desa.id/artikel/2019/1/31/pemkab-bandung-fasilitasi-workshop-aplikasi-siskeudes-online Thu, 31 Jan 2019 19:14:46 +0700 Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dianggap perlu diadakan penyesuaian aplikasi Sistem Keuangan Desa[...] ]]>

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dianggap perlu diadakan penyesuaian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes).

Aplikasi SisKeuDes versi 2.0 telah diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Aplikasi versi terbaru tersebut digunakan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 di seluruh desa di Indonesia.

BPKP Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyelenggarakan kegiatan workshop Aplikasi SisKeuDes versi 2.0 bagi para operator kecamatan di tiga wilayah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Kami memfasilitasi kegiatan workshop aplikasi Siskeudes versi baru untuk tiga wilayah, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Purwakarta,” ungkap Kepala DPMD Kabupaten Bandung Drs. H. Tata Irawan Subandi disela-sela kegiatan di Gedung Mohamad Toha Soreang, Selasa (11/12/2018).

Menurut Kepala DPMD sejak diterapkannya aplikasi SisKeuDes di Kabupaten Bandung, tata kelola keuangan desa menjadi lebih mudah. Sistem itu juga akan membantu para pengkat desa dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Pada workshop kali ini, aplikasi SisKeuDes versi 2.0 kita perkenalkan kepada para operator kecamatan. Nantinya diharapkan mereka akan transfer ilmu kepada operator di desa,” harapnya.

DPMD, menurutnya sudah melakukan pembinaan secara berkelanjutan terkait pengelolaan aset dan keuangan desa. Dengan aplikasi tersebut, para perangkat desa akan dipermudah dalam melakukan tugas dalam tata kelola keuangan desa.

“Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah. Di antaranya berupa tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa bahkan jika ada pemandian umum yang didanai dari APBDes juga itu masuknya aset desa,” papar Tata Irawan.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Jabar Iman Achmad Nugraha mengatakan, pemerintah kabupaten/kota harus segera mengimplementasikan aplikasi tersebut. Karena saat ini khususnya di desa, ada perubahan terutama terkait padat karya tunai.

“Aplikasi ini mengakomodir perubahan-perubahan itu. Versi sebelumnya hanya mencakup 5 (lima) bidang dan tidak dirinci lagi. Untuk versi terbaru, khusus belanja modal dibagi lagi, terus ada tambahan dari kemendagri terkait pencatatan aset,” terang Iman Achmad Nugraha.

Berdasarkan kesiapan wilayah, implementasi dari aplikasi tersebut bisa dilakukan secara on line. “Dari sisi tata kelola dan akuntabilitasnya lebih terjamin, karena pelaporannya bisa dilakukan secara online. Namun tentunya bergantung pada kesiapan wilayah masing-masing, apakah bisa menangkap sinyal yang kuat atau tidak,” pungkasnya.

Sumber: Humas Pemkab Bandung

http://www.bandungkab.go.id/arsip/pemkab-bandung-fasilitasi-workshop-aplikasi-siskeudes-versi-20

]]>
Usep Suhendar
Festival Kampung Anak dan hari Ikan Nasional https://www.cisondari.desa.id/artikel/2018/12/5/festival-kampung-anak-dan-hari-ikan-nasional Wed, 05 Dec 2018 12:52:52 +0700 Festival kampung Anak dan Hari Ikan Nasional yang pada hari ini tanggal 05 Desember 2018 diselenggarakan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung, dan pada kesempatan hari ini juga Kepala Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Drs.Rudy S Wirasasmita mendapat[...] ]]>

Festival kampung Anak dan Hari Ikan Nasional yang pada hari ini tanggal 05 Desember 2018 diselenggarakan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung, dan pada kesempatan hari ini juga Kepala Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Drs.Rudy S Wirasasmita mendapat penghargaan sebagai Inisiator Pelestarian Ikan Lokal pada Peringatan Hari Ikan Nasional ke 5 Tingkat Kabupaten Bandung.

Hari Ikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 21 November ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Januari 2014 melalui Surat Keppres (Keputusan Presiden) Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional.

Perayaan ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi. Selain itu, penetapan Hari Perikanan Nasional juga dilakukan sebagai pengingat bahwa Indonesia memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal namun tetap berprinsip pada kelestarian alam.

Logo Hari Ikan Nasional yang berbentuk siluet ikan dan manusia sebagai jati diri bangsa Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 70 Tahun 2014. Logo tersebut diartikan untuk perikanan Indonesia dapat membawa kemandirian dan kedaulatan serta akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.

]]>
Usep Suhendar
Cara Menulis Berita yang Baik: 5W1H plus Piramida Terbalik https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/12/21/cara-menulis-berita-yang-baik-5w1h-plus-piramida-terbalik Thu, 21 Dec 2017 19:45:53 +0700 Teknik Penulisan Berita yang Baik dan Benar sesuai dangan Kaidah Jurnalistik --5W1H plus Piramida Terbalik.SETIAP kali tampil sebagai pembicara di sebuah pelatihan[...] ]]>

Teknik Penulisan Berita yang Baik dan Benar sesuai dangan Kaidah Jurnalistik --5W1H plus Piramida Terbalik.

SETIAP kali tampil sebagai pembicara di sebuah pelatihan jurnalistik, saya hampir selalu diminta membuka website instansi asal peserta dan diminta memberi masukan.

Saya suka ambil sampel berita terbaru yang ada di situs web itu. Umumnya, berita yang dibuat staf humas instansi/perusahaan yang dimuat di websitenya dimulai dengan unsur waktu (when).

Saya kasih contoh, sumbernya gak disebutin ya, takut kena pasal "pencemaran nama baik" :)

Pada hari Selasa, 1 September 2015, Lembaga XXXXX melalui Seksi Bidang XXXXX menyelenggarakan SeminarXXXXX yang bertempat di Ruang Auditorium XXXX Jakarta.

Saya katakan, berita yang diawali dengan unsur waktu sangat langka. Saya lalu buka beberapa situs berita untuk menunjukkan betapa tidak lazimnya sebuah berita dimulai dengan unsur waktu, apalagi menggunakan kalimat "pada hari...".

Secara bergurau, saya bilang, penulis berita sangat  terpengaruh oleh lirik lagu anak-anak, semasa kecil, yaitu "pada hari Minggu kuturut ayah ke kota/ naik delman istimewa kududuk di muka/" (Naik Delman).


Contoh berita di sebuah situs web instansi pemerintah itu sangat khas, tipikal berita di situs-situs lembaga/instansi.

Mari kita edit berita tersebut menjadi berita yang baik dan benar sesuai dengan kaidah jurnalistik:

Lembaga XXXXX menyelenggarakan SeminarXXXXX Selasa 1 September 2015 di Ruang Auditorium XXXX Jakarta.
Lembaga XXXXX menyelenggarakan SeminarXXXXX Selasa (1/9/2015) di Ruang Auditorium XXXX Jakarta.

Bagaimana? Lebih enak dibaca dan lebih efektif 'kan? Penyuntingan dilakukan pada dua segi:

  1. Kalimat -- dibuat lebih efektif, efisien, sesuai dengan kaidah bahasa jurnalistik (esp. hemat kata), dengan memotong (cutting) kata "pada hari" dan "yang bertempat". Pembaca sudah paham, Selasa itu nama hari, dan Auditorium itu nama tempat. Jadi, gak usah lagi dikasih "pada hari" dan "yang bertempat".
  2. Susunan unsur berita 5W1H --unsur waktu (when) di depan dipindahkan ke tengah atau ke belakang dan mengedepankan unsur subjek/pelaku (who).

Pedoman Menulis Berita: 5W1H plus Piramida Terbalik

Secara "teknis", menulis berita itu melaporkan peristiwa dengan menyusun unsur atau elemen berita yang terangkum dalam istilah 5W+1H:

  • Who - Pelaku, subjek. Siapa? Siapa yang melakukan? Siapa yang mengadakan? Siapa yang terlibat? Biasanya nama orang atau lembaga.
  • What - Peristiwa. Apa? Melakukan apa? Mengadakan apa? Ngomong apa? Menyelenggarakan apa?
  • Where - Tempat. Di mana diadakannya? Di mana terjadinya? Di mana lokasinya?
  • When - Waktu. Kapan? Hari apa tanggal berapa? Iraha? Berpa lama?
  • Why - Tujuan, latar belakang peristiwa. Kenapa? Untuk apa? Apa tujuannya? Mengapa terjadi? Kenapa diadakan? Kenapa ngomong begitu?
  • How - Detail peristiwa. Bagaimana ceritanya? Bagaimana kejadiannya? Prosesnya? Ada apa saja? 

Keenam unsur berita tersebut lalu disusun dengan mengacu pada format pemberitaan yang dikenal dengan istilah piramida terbalik (inverted pyramid), yakni mengedepankan unsur terpenting dalam peristiwa

Sumber : http://www.romelteamedia.com/2015/09/cara-menulis-berita-baik-5w1h-jurnalistik.html

]]>
Usep Suhendar
KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/12/21/kompetensi-kewirausahaan Thu, 21 Dec 2017 08:11:18 +0700 Kepala Desa Cisondari Drs.Rudy S Wirasasmita menerima penghargaan dari dari salah satu mahasiswa " Singapore Management University " pada acara Kompetensi Kewirausahaan yang pelaksanaanya dimulai pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan Hari Rabu[...] ]]>

Kepala Desa Cisondari Drs.Rudy S Wirasasmita menerima penghargaan dari dari salah satu mahasiswa " Singapore Management University " pada acara Kompetensi Kewirausahaan yang pelaksanaanya dimulai pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan Hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 bertempat di Gedung Aula Desa Cisondari. Kegiatan dimaksud bertujuan sebagai salah satu upaya untuk peningkatan Sumber Daya Manusia terutama dalam pengembangan produk produk lokal untuk bisa dijadikan produk  unggulan yang inovatif dan bisa diterima dikalangan sosial masyarakat .

Bahwa sudah sepantasnya di Era Globalisasi ini kita harus bisa berperan sebagai motivator terutama untuk mendorong  para kaula muda untuk menjadi wirausaha yang berhasil, dan sebagai salah satu syaratnya adalah memiliki jiwa dan watak kewirausahaan yang dipengaruhi oleh keterampilan,kemampuan atau kompetensi, bahwa seoarang wirausahawan adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.

Pada kesempatan itu juga setelah para wirausahan menerima pengghargaan dilanjutkan dengan makan liwet bersama seluruh Peserta  di Gedung Serba Guna Desa Cisondari, sebagai penutup pada program acara Kompetensi Kewirausahaan.

 

 

 

]]>
Usep Suhendar
Bimtek SIMDA dan SIMCAN yang diikuti oleh seluruh Operator Desa dan Kelurahan Se Kabupaten Bandung https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/12/7/bimtek-simda-dan-simcan-yang-diikuti-oleh-seluruh-operator-desa-dan-kelurahan-se-kabupaten-bandung Thu, 07 Dec 2017 14:50:32 +0700 Dalam rangka integrasi di bidang pengelolaan keuangan dan perencanaan, Bimtek SIMDA Perencanaan (SIMCAN) yang diikuti oleh seluruh Operator Desa/Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada hari Rabu  dan Kamis, tanggal 6 dan 7 Desember 2017, pukul 07.30 WIB s.d 16.30 WIB bertempat di Gedung Moch. Toha Pemda Kabupaten Bandung yang diikuti oleh 139 Desa/Kelurahan untuk tahap I, yaitu Desa/Kelurahan di Wilayah Kecamatan Arjasari, Baleendah, Cicalengka, Cimenyan, Rancaekek, Ciikancung, Dayeuhkolot, Ibun, Paseh, Kutawaringin, Majalaya, Margaasih, Rancabali dan Pacet, dengan susunan acara sebagai berikut:

  1. Pembukaan
  2. Laporan Panitia Penyelenggara yang disampaikan oleh Kasubid. Evaluasi Renbang BAPPEDA Kabupaten Bandung Bapak DADANG KOMARA, ST., MT
  3. Sambutan dan Arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung disampaikan Kepala BAPPEDA Kabupaten Bandung u.b Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi  Bapak Drs HERAWAN, M.Pd., M.Si
  4. Penyampaian Materi tentang:
  • Pengenalan SIMDA Perencanaan RPJMD, RENSTRA Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, Inputing Usulan Desa/Kelurahan;
  • Sinkronisasi Usulan Desa/Kelurahan dengan Ranwal RKPD dan Renja Perangkat, sebaai Nara Sumber dari BPKP Perwakilan Jawa Barat Ibu SITI KASYATI SIREGAR

       5. Tanya Jawab

       6. Paparan Teknis Penggunaan Aplikasi SIMDA Perencanaan disampaikan oleh Kasi Pengelolaan dan

           Integrasi Sistem Informasi Diskominfo Kabupaten Bandung Bapak LUSIANTO, S.Kom, M.Si

       7.  Tutup

 

Sambutan dan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, dalam hal ini disampaikan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Bandung u.b Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapak Drs. HERAWAN, M.Pd, M.Si menyampaian beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD telah bersepakat untuk melaksanakan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang diinisiasi oleh Tim KORSUPGAH KPK. Salah satu aksi program yang ditetapkan adalah integrasi aplikasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran. Pemanfaatan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (e-planning) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
  2. Salah satu proses penyusunan RKPD yaitu pelaksanaan Musrenbang di setiap jenjang pemerintahan. Musrenbang Desa merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
  3. Kabupaten Bandung sebelumnya telah memiliki aplikasi yang digunakan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sistem perencanaan tahunan yang berbasis kegiatan Musrenbang dengan melibatkan perangkat daerah dan komponen usulan masyarakat di Kabupaten Bandung yaitu Rkpd Online. Rkpd Online ini tahap demi tahap akan di gantikan oleh aplikasi SIMDA perencanaan.
  4. SIMDA Perencanaan yang dikembangkan oleh  BPKP, mengakomodasi usulan-usulan yang bersumber dari Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Pokok-Pokok Pikiran DRPD. atas dasar hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk memanfaatkan aplikasi perencanaan (SIMCAN) yang dikembangkan oleh BPKP, sebagaimana Surat Bupati Bandung Nomor: 050/1105/bappeda tanggal 6 Juni 2017 perihal Permohonan Penggunaan SIMDA Perencanaan.
  5. Komitmen penggunaan Aplikasi SIMCAN ini, sudah dan sedang diujicobakan sejak bulan November hingga saat ini sesuai dengan rekomendasi hasil Monev Tim KORSUPGAH pada Bulan Oktober Tahun 2017.
  6. Tahapan untuk penggunaan Aplikasi SIMCAN telah dimulai sejak akhir Agustus 2017 melalui sosialisasi integrasi dengan SIMDA Keuangan pada rapat koordinasi oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
  7. Saat ini memasuki tahapan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Operator Desa/Kelurahan Di Kabupaten Bandung sebagai salah satu stakeholder Kabupaten Bandung. aplikasi ini akan berguna dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 dan Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2018. 
  8. Pada kesempatan ini, mengimbau khususnya kepada para narasumber atau tenaga pendamping dapat menerangkan dengan sejelas-jelasnya tata cara penginputan SIMCAN ini kepada peserta. bagi para peserta bimtek dari Operator Desa/Kelurahan dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan menyerap ilmu yang disampaikan oleh narasumber atau tenaga pendamping sehingga sistem ini dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat secara maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Bandung.
  9. Diakhir sambutan Kepala BAPPEDA Kabupaten Bandung u.b. Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi BAPPEDA Kabupaten Bandung menyampaikan permohonan maaf, apabila ada kekurangan dan kekhilafan.

Sumber : http://bappeda.bandungkab.go.id/berita/detail/330

]]>
Usep Suhendar
LAPORAN REALISASI ANGGARAN DESA CISONDARI https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/12/3/laporan-realisasi-anggaran-desa-cisondari Sun, 03 Dec 2017 12:12:25 +0700 Laporan Realisasi Penggunaan APBDes Desa Cisondari sampai dengan tanggal 03 Desember 2017

]]>
Usep Suhendar
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilukada 2018 https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/12/3/meningkatkan-partisipasi-masyarakat-dalam-pemilukada-2018 Sun, 03 Dec 2017 11:57:06 +0700 Di sadari bahwa Pemilu baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada peran serta masyarakat menjadi sangat penting. Sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu salah satunya ditentukan bagaimana partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Partisipasi merupakan proses aktif dan inisiatif yang muncul dari masyarakat dalam suatu kegiatan.

Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh negara. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu, di atur pula dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.

Fenomena menurunnya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu itu setidaknya juga tergambarnya dari pelaksanaaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2013. Setidaknya, angka partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada berkisar antara 50-70 persen. Sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu sangatlah diharapkan. Terutama, dalam rangka memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat tentang arti pentingnya Pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seluruh elemen bangsa ini tentu berharap partisipasi politik masyarakat akan tetap tinggi pada Pemilu 2014, baik secara kuantitas maupun kualitas. Untuk itu, berbagai lembaga baik milik pemerintah maupun non pemerintah harus mampu membentuk pemilih yang cerdas. Melalui pemilih yang cerdas diharapkan akan terpilih pula wakil-wakil rakyat yang berintegritas dan berkualitas tinggi. 

Akhir kata keterlibatan secara maksimal partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya (memilih) menjadi tanggung jawab semua pihak, untuk itu mari manfaatkan momentum Pemilu 2014 untuk memilih dan menghukum kandidat dan parpol berdasarkan track record kontribusi terhadap Bangsa dan negara. Semoga lahir pemimpin-pemimpin negarawan yang tidak mengedepankan kepentingan semata kelompok dan golongannya saja, tetapi mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, terutama kesejahteraan dan Keutuhan Rakyat Indonesia

 

*) Arman Ndupa adalah alumnus pascasarjana KSI Universitas Indonesia dan pemerhati masalah sosial politik.

]]>
Usep Suhendar
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Cisondari https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/10/13/musyawarah-perencanaan-pembangunan-desa-cisondari Fri, 13 Oct 2017 19:52:10 +0700 PERENCANAAN DESA ADALAH SUATU PROSES UNTUK MENENTUKAN TINDAKAN MASA DEPAN DESA BERSAMA MASYARAKAT

"TANPA PERENCANAAN,PROGRAM PEMBANGUNAN DESA MENJADI DAFTAR KEGIATAN TANPA ARAH TUJUAN...”

 

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.

RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :

  1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,

Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.

  1. Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa

Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

  1. Tahap Sosialisasi

Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.

 

Langkah – langkah penyusunan dokumen RKP Desa

  1. Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa

Penyusunan RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama. Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau Tim Penyusun RKPDesa. Istilah apa pun yang digunakan, intinya adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari persiapan, pelaksanaan musrenbang sampai paska musrenbang.

Keluaran (output) dari tahap ini adalah:

  • SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
  • Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.

Susunan tim ini biasanya sebagai berikut:

  • Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan;
  • Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
  • Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.

Tugas-tugas tim RKP Desa ini antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim Pemandu, mengidentifikasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan agenda, dan menyiapkan logistik.

Tim pemandu bertugas untuk mengelola proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti kegiatan kajian/analisis data, lokakarya desa, dan pelaksanaan musrenbang desa.

  1. Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa

Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP Desa tahun lalu sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut. Sedang bagi desa yang belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.

  1. Analisis Data Kerawanan Desa

Untuk penyusunan RKP Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan proses yang cukup panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok sektoral) tidak perlu dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa. Walau dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis data yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”. Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan saat pelaksanaan musrenbang.

Kegiatan ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah, dikurangi, dan sebagainya. Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti program maupun kegiatannya.

Analisis data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:

  • Berapa jumlah KK miskin sekarang;
  • Berapa warga yang menganggur sekarang;
  • Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
  • Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
  • Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
  • Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
  • Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.
  1. Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa

Sama seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja (Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.

Proses lokakarya penyiapan RKP Desa adalah sebagai berikut:

Persiapan:

Menyusun jadwal dan agenda, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda lokakarya desa, membuka pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen.

Pelaksanaan:

  • Pendaftaran peserta lokakarya.
  • Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
  • Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa. Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah: Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
  • Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
  • Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa : Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
  • Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.
  1. Persiapan Teknis/logistik Musrenbang

Setelah dokumen draft RKP Desa tersusun, panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang. Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu. Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan mendokumentasikan hasil musrenbang.

  1. Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang direncanakan).

Perserta Musrenbang RKP Desa adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD, ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.

Tujuan musrenbang RKP Desa:

  • Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKPDesa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota,APBD Propinsi, APBN.
  • Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
  • Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.

Penting untuk diperhatikan:

  1. Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
  2. Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses sebelumnya.
  3. SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
  4. Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.
  5. Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa

Draft RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.

  1. Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa

Penyusunan draf Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris desa. Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.

  1. Sosialisasi

Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah desa. Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat program dan kegiatan tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing – masing desa. Beberapa alternatif media sosialisasi yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal maupun non formal, poster RKP Desa dan APB Desa, papan informasi desa, papan informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.

Sasaran sosialisasi di tingkat desa adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas, Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan (kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).

Sasaran sosialisasi di tingkat supra desa adalah: Pemerintah (kecamatan, BAPPEDA, SKPD terkait), DPRD (Komisi DPRD terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan bersangkutan).

Sumber :http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=118&Itemid=112

]]>
Usep Suhendar
Perkembangan APBDes / Kegiatan https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/9/20/perkembangan-apbdes-kegiatan Wed, 20 Sep 2017 08:55:14 +0700 Laporan perkembangan APBDes per kegiatan di Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung Semester I Tahun Anggaran 2017

]]>
Usep Suhendar
Laporan Perkembangan Realisasi APBDes Desa Cisondari https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/9/19/laporan-perkembangan-realisasi-apbdes-desa-cisondari Tue, 19 Sep 2017 10:37:37 +0700 Laporan perkembangan realisasi anggaran keuangan Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung yang di Danai dari Alokasi Dana Perimbangnan Desa (ADPD), Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat (PSPM) Raksa Desa dan Alokasi Dana Desa Pusat (DD) APBN per 19 September 2017

]]>
Usep Suhendar
Sosialisasi Transmigrasi https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/9/18/sosialisasi-transmigrasi Mon, 18 Sep 2017 10:17:20 +0700 Pada hari ini tanggal 18 September 2017 bertempat di Gedung Aula Desa Cisondari sedang diselenggarakan Sosialisasi Transmigrasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, perserta terdiri dari unsur masyarakat, Ketua RT dan RW, Kader serta Perangkat Desa, sesuai dengan arahan dari Menteri Desa,Pembangunanan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan, pandangan yang positif dan juga kebutuhan daerah tertentu terhadap program transmigrasi harus disambut baik wilayah yang padat penduduk, seperti di Pulau Jawa. "Untuk itu, saya mengajak para gubernur dan bupati juga wali kota di Jawa untuk mempromosikan program transmigrasi, khususnya kepada warganya yang ingin merubah kehidupannya menjadi lebih sejahtera,”

Kebijakan Umum Transmigrasi

Sasaran kebijakan umum Transmigrasi ditunjukan kepada terlaksananya transmigrasi swakarsa (Spontan) yang teratur dalam jumlah yang sebesar besarnya untuk mencapai :

 

  1. Peningkatan Taraf Hidup
  2. Pembangunan Daerah
  3. Keseimbangan penyebarab penduduk
  4. Pembangunan yang merata diseluruh Indonesia
  5. Pemanfaatan sumber sumber alam tenaga manuasia
  6. Kesatuan dan Persatuan Bangsa
  7. Memperkuat pertahanan dan keamanan Nasional.

 

“Inilah pokok-pokok pertanyaan tentang transmigrasi yang harus dijawab tuntas, di lokasi transmigrasi nantinya para transmigran akan mendapat berbagai fasilitas dari mulai rumah hingga pekerjaan dari negara, akan disediakan tanah, rumah untuk tempat tinggal, benih dan alat pertanian kalau dia petani, kalau dia nelayan akan disediakan kapal dan perlengkapan melaut," katanya.

]]>
Usep Suhendar
NGAMUMULE BUDAYA JEUNG KA ARIFAN LOKAL DESA CISONDARI https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/9/12/ngamumule-budaya-jeung-ka-arifan-lokal-desa-cisondari Tue, 12 Sep 2017 10:39:41 +0700

]]>
Usep Suhendar
SELAYANG PANDANG DESA CISONDARI https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/9/12/selayang-pandang-desa-cisondari Tue, 12 Sep 2017 09:49:28 +0700

]]>
Usep Suhendar
PROGRAM "PSPM" RAKSA DESA https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/9/11/program-pspm-raksa-desa Mon, 11 Sep 2017 20:19:01 +0700 selain sandang dan pangan rumah merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia dengan kata lain pemenuhan akan rumah merupakan hal yang sangat penting , kenyataannya masih cukup banyak orang-orang yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya , oleh karenanya kepedulian Pemerintah dan Pihak pihak terkait lainnya untuk ikut serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sangatlah penting, salah satunya adalah Program Raksa Desa " Sabilulungan " yang dicanangkan oleh Bapak Bupati Bandung H.Dadang M.Naser.
Sulitnya memenuhi kebutuhan dasar rumah yang layak huni juga dirasakan oleh masyarakat Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu, melalui program ini diharapkan salah satunya dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin khusunya yang berada di wilayah Desa Cisondari.
Menurut beliau Raksa Desa berarti " Ngarumat " (memelihara) desa yang ada di sekeliing kita. Dalam pengertian lain Raksa Desa merupakan singkatan dari Rumah,air,kakus,sampah dan alam sekitar.
Begitu juga dengan air yang kita minum harus benar benar terbebas dari berbagai macam bakteri yang merugikan.
Contoh Sumur Resapan " Wordpress.com)
Membuat bak bak penampung air dan sumur resapan merupakan salah satu dari program Raksa Desa ini, dengan adanya sumur resapan ini diharapkan bisa menjaga dan memperbaiki kualitas air tanah, menekan laju erosi dan dalam jangka waktu yang lama dapat memberi cadangan air tanah yang cukup.Demikian pula dengan kakus, harus benar benar yang memenuhi standar kesehatan karena sudah bukan zamanya lagi  buang air besar disembarang tempat karena sangat mengganggu estetika dan kesehatan lingkungan begitu juga menjaga kelestarian alam dan lingkungan yang menjadi tempat hidup untuk kita semua.
Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk berbagi dengan sesama, bukan hanya dengan sekedar menebar uang atau memberi bantuan semata saja tapi yang lebih utama adalah dengan memberi pelajaran moral, mendidik jati diri kita yang diharaplan mampu untuk membangkitkan semangat kebersamaan, bertambahnya keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan bekal " Sabilulungan, Sareundeuk saigel sabobot sapihanean "   



( Usep Suhendar/ "DCM" )
]]>
Usep Suhendar
Sehat itu Indah...............Ayo Kita Buang Sampah Pada Tempatnya https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/9/5/sehat-itu-indahayo-kita-buang-sampah-pada-tempatnya Tue, 05 Sep 2017 11:57:18 +0700 Bukan tentang siapa yang menyuruh, tapi bagaimana kita melakukan tanpa ada yang menyuruh ! . . .

#sayangisampahsampahsayangikita 

 #kabupatenbandungbersihsampah2020  

#cisondari  #jawabarat  #indonesia  #walci 

 #wajahcisondari 

http://www.imgrum.org/user/wajah_cisondari

]]>
Usep Suhendar
Asas Pengelolaan Keuangan Desa https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/9/5/asas-pengelolaan-keuangan-desa Tue, 05 Sep 2017 11:40:43 +0700 Keuangan  Desa dikelola berdasarkan  praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu  transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
20151218_asas-pengelolaan-keuangan-desa
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
 
  • Transparan  yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.  Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa  dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Akuntabel  yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.  Asas akuntabel  yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan  pemerintahan desa  harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat  desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Partisipatif yaitu  penyelenggaraan  pemerintahan desa  yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
  • Tertib  dan disiplin  anggaran  yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam  Pengelolaan Keuangan Desa yaitu:
  • Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur  secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  • Pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya  penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak  dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya  dalam  APB Desa/Perubahan APB Desa;
  • Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun  anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam  APB Desa  dan dilakukan melalui Rekening Kas Desa.

Sumber : http://www.keuangandesa.info/2015/12/asas-pengelolaan-keuangan-desa.html

]]>
Usep Suhendar
Perdes APBDes Tahun 2017 https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/9/2/perdes-apbdes-tahun-2017 Sat, 02 Sep 2017 22:48:21 +0700 KEPALA DESA CISONDARI

KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG

PERATURAN DESA CISONDARI

NOMOR  2  TAHUN 2017

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CISONDARI

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 26 Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa,Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

 

 

b.

bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada hurup a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurup b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Cisondari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)menjadi Peraturan Desa Cisondari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017.

Mengingat

 

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5495);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tetang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di  Desa;

 

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  114 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

 

6.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat No.9 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember Tahun 2016 tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017;

 

 

 

 

 

7.

Peraturan Gubernur Jawa Barat No.102 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2017;

 

 

 

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);

 

 

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

 

 

10.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

11.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Keterbukaan masyarakat dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013Nomor 12 Seri D);

 

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D);

 

 

13.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);

 

 

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten yang Pengaturannya Diserahkan kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 10);

 

 

15.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung tahun 2007 Nomor 12);

 

 

16.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13);

 

 

17.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 10);

 

 

18.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Asset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor );

 

 

 

 

19.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor );

 

 

20.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 10);

 

 

 

21.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung Tahun 2010;

 

 

22.

Keputusan Bupati Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 60);

 

 

23.

Peraturan Bupati Bandung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 17 );

 

 

24.

 

25.

 

 

Peraturan Desa Cisondari No. 03 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Desa Tahun 2013-2018

Peraturan Desa Cisondari No. 01 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDes ) Cisondari.

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CISONDARI

 

M E M U T U S K A N  :

 

Menetapkan

 

:

 

PERATURAN DESA CISONDARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CISONDARI KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

Pasal   1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ;
  2. Daerah adalah Kabupaten Bandung;
  3. Pemerintahan Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  4. Bupati adalah Bupati Bandung;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
  9. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri dari Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi Trantib, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun);
  10. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat ;
  11. Badan Permusyawaratan Desa, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  12. Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam meberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
  1. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa ;
  2. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
  3. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
  4. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  6. Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai ;
  7. Penerimaan desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
  8. Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
  9. Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;
  10. Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
  11. Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa ;
  12. Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan ;
  13. Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud ;
  14. Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
  15. Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
  16. Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
  17. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
  18. Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;
  19. Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja desa;
  1. Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa ;
  2. Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  3. Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
  4. Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan ;
  5. Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya ;
  6. Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.
  7. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup ;
  8. Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan / atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa ;
  9. Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian / pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya ;
  10. Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ;
  11. Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan / lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak ;
  12. Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.       

  

BAB II

STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 

Pasal 2

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, dengan rincian sebagai berikut :

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa

Rp.

2.292.969.400,-

  1. Belanja Desa
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
    2. Bidang Pembangunan
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    5. Bidang Tak Terduga

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

432.366.900,-

1.504.096.000,-

50.000.000,-

306.506.500,-

0,-

 

    Jumlah Belanja

    Surplus/Defisit

Rp

Rp

2.292.969.400,-

0,-

  1. Pembiayaan Desa
    1. Penerimaan Pembiayaan
    2. Pengeluaran Pembiayaan

    Selisih Pembiayaan ( a – b )

 

Rp

Rp

Rp

 

0,-

0,-

0,-

                                                                                        

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

 

Ditetapkan di     :  CISONDARI

Pada tanggal      :   06 Maret 2017

KEPALA DESA CISONDARI

 

 

 

Drs. RUDY  WIRASASMITA

 

 

Diundangkan di Cisondari

Pada tanggal    06 Maret 2017

SEKRETARIS DESA CISONDARI

 

 

USEP SUHENDAR 

BERITA DESA CISONDARI  TAHUN 2017  NOMOR 02

]]>
Usep Suhendar
171717 Untuk Indonesia Lebih Kasih Sayang https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/8/18/171717-untuk-indonesia-lebih-kasih-sayang Fri, 18 Aug 2017 10:11:20 +0700 Bahwa sesuai dengan arahan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo perihal Gerakan Do’a Bersama “171717” untuk Indonesia Lebih Kasih Sayang

Pemerintah Desa Cisondari mengadakan Acara Doa Bersama di Gedung Aula Desa Cisondari yang dihadiri oleh Bapak Danramil Kecamatan Pasirjambu dan jajaran segenap warga Desa Cisondari, RT / RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama menggelar acara Doa Bersama " Muroja'ah " untuk Indonesia Lebih Kasih Sayang.

لَقَدْ كَانَ لِسَبَإٍ فِي مَسْكَنِهِمْ آيَةٌ ۖ جَنَّتَانِ عَنْ يَمِينٍ وَشِمَالٍ ۖ كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ ۚ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ

Sungguh bagi Kaum Saba’ ada tanda (kebesaran Rabb) di kediaman mereka, yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (Kepada mereka dikatakan:) “Makanlah dari rizki yang dianugerahkan Tuhan kalian dan bersyukurlah kepadaNya!’. Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr”. [Saba’/34:15].

Jayalah Bangsaku......" Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr "


]]>
Usep Suhendar
Mari Gemar Membaca.... https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/8/18/mari-gemar-membaca Fri, 18 Aug 2017 09:42:01 +0700 Membaca merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat, apalagi jika diterapkan pada anak-anak semenjak usia dini. Beberapa manfaat dari kegiatan membaca secara umum:

1. Menambah wawasan ilmu pengetahuan
2. Membantu untuk mengasah kecerdasan
3. Meningkatkan kosa-kata
4. Meningkatkan kemampuan komunikasi
5. Meningkatkan konsentrasi
6. Membantu menenangkan pikiran
7. Melatih daya ingat
8. Menjaga pikiran kita dari kekhawatiran yang tidak perlu
9. Mengisi waktu luang
10. Meningkatkan pemahaman
11. Menambah kepercayaan diri, dan lebih matang dalam mengambil keputusan.
 
Salah satunya adalah dengan adanya Mobil Pintar dari Kantor Perpustakaan Kabupaten Bandung yang di bantu oleh para Mahasiswa KKNM dari Universitas Nurtanio jurusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, mudah mudah dapat lebih mengembangkan cara pola berfikir anak Indonesia untuk dapat lebih pintar sesuai dengan harapan bangsa kita yaitu : " Mencerdaskan Kehidupan Anak Bangsa "
]]>
Usep Suhendar
Seminar Ekonomi Kreatif dan Bisnis Online https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/8/15/seminar-ekonomi-kreatif-dan-bisnis-online Tue, 15 Aug 2017 11:51:16 +0700 Pada masa sekarang ini dimana kita di tuntut untuk dapat lebih berinovasi terutama dalam pengembangan nilai nilai usaha yang produktif yang bisa menghasilkan sesuatu yang lebih terutama pada Bisnis Online dan Ekonomi Kreatif , pada kesempatan kali ini Pemerintah Desa Cisondari bersama KKNM Universitas Nurtanio Bandung mengadakan seminar tentang Ekonomi Kreatif dan Bisnis Online dan yang menjadi Nara Sumber adalan Bapak H.Dadang Rusdiana,SE,M.Si dari Komisi X DPR dan dari Bapak Intan Aswin selaku Wirausahawan.

Pada dasarnya Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai factor produksi yang utama.Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kretif yang menjadi pengejawantahannya.Seiring berjalannya waktu, perkembangan ekonomi sampai pada taraf ekonomi kreatif setelah beberapa waktu sebelumnya, dunia dihadapi dengan konsep ekonomi informasi yang mana informasi menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi.

 

KARAKTERISTIK EKONOMI KREATIF

 

Tercatat beberapa hal yang menjadi karakteristik dari ekonomi kreatif:

  • Diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu cendikiawan (kaum intelektual), dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar.
  • Berbasis pada ide atau gagasan.
  • Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.
  • Konsep yang dibangun bersifat relatif.

 

PENGERTIAN BISNIS ONLINE

 

Pengertian bisnis online adalah sebuah cara promosi atau menawarkan barang atau jasa yang di lakukan menggunakan jaringan internet, Untuk mudahnya pengertian bisnis online adalah menjual atau promosi yang dilakukan dengan cara online atau menggunakan internet dengan saling berkomukasi. Hal ini sangat berbeda sekali dengan bisnis offline, yang dimana jika ingin mendapatkan barang kita harus pergi ke tempat penjual barang tersebut, Namun dengan menggunakan bisnis online hal itu tidak lagi digunakan karena dengan menggunakan gambar dan artikel sebagai bukti akan bisa terjadi transaksi. Jadi kesimpulannya menggunakan bisnis online itu sangat mudah, Akan tetapi jika Anda menggunakan bisnis online hal yang pertama Anda tanamkan Adalah kejujuran dalam berbisnis. Sebab orang akan percaya pada Anda dan begitu sebaliknya. Itulah Pengertian Bisnis Online.

 

TIPS MEMULAI BISNIS ONLINE

 

Penjabaran tentang pengertian bisnis online memang luas sekali, Bahkan kalau diterangkan di halaman ini tentu tidak pernah selesai, Untuk itu saya hanya berbagi poin penting saja tentang pengertian bisnis online.

Berikutnya setelah Anda tahu tentang pengertian bisnis online dan Cara menjalankan bisnis online. berikut ini adalah tips atau langkah tepat untuk memulai bisnis online. Jika Anda ingin tahu benar tentang bisnis online

  • Menjalankan bisnis online Anda harus memiliki web atau blog. kenapa? Web atau blog adalah rumah Anda, yang dimana peran rumah sangat penting untuk menerima tamu atau untuk menjual barang. jadi kalau Anda ingin berbinis online Anda harus memiliki blog atau web untuk menjalankan bisnis internet Anda.
  • Bergabung di Media Sosial adalah salah satu cara untuk promosi produk yang Anda jual. Pengertian bisnis online sendiri sangat luas jadi memanfaatkan media sosial untuk promosi produk adalah hal yang paling tepat bagi Anda yang ingin menjual barang di internet.
  • Menggunakan Forum jual beli adalah pilihan yang terbaik untuk menjalankan bisnis online. Baik Anda yang memiliki toko online atau bisnis lainnya menggunakan forum jual beli adalah pilihan yang paling tepat dan ini adalah salah satu bagian dari pengertian bisnis online.

Demikian tentang pengertian bisnis online dan penjabaran tentang cara menjalankan bisnis online dan tips bisnis online. Semoga dengan adanya penjabaran singkat tentang pengertian bisnis online ini akan membuat Anda semakin paham dan memiliki ide untuk menjual produk melalui internet. Sebenarnya tentang pengertian bisnis online sendiri sangat luas. Tapi suatu hari nanti jika saya memiliki waktu yang banyak akan menulis tentang pengertian bisnis online yang sebenarnya. Semoga Bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan penjelasan tentang pengertian bisnis online.

]]>
Usep Suhendar
3 inti pokok makna dalam berkurban “Idul Adha” ! https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/8/13/3-inti-pokok-makna-dalam-berkurban-idul-adha Sun, 13 Aug 2017 18:20:36 +0700 Sebuah kisah pada saat Nabi Ibrahim diperitahkan oleh Allah SWT. untuk menyembelih putranya yakni Nabi Ismail, telah menjadi sebuah tradisi turun-temurun, bagi kalangan umat Islam. Nabi Ibrahim yang sulit untuk menyembelih putranya sendiri, beliau telah mengabaikan perasaannya tersebut, demi menjalankan serta mendekatkan dirinya kepada Allah Sang Pencipta.

Nabi Ibrahim diutus oleh Allah SWT. untuk mengorbankan putranya Nabi Ismail melalui (lewat) mimpinya. Pada waktu itu Nabi Ibrahim yang gunda gulana akhirnya pun menceritakan perihal mimpinya kepada istrinya. dan istrinya pun berkata bahwasanya Jika memang itu merupakan perintah dari Allah SWT., maka segera laksanakanlah !

Kesungguhan serta keihklasan Nabi Ibrahim dengan menjalankan perintah Allah SWT.,  dibalas dengan perubahan (pergantian) putranya (Nabi Ismail) dengan hewan kurban. Hingga pada akhirnya pun Nabi Ismail tidak jadi disembelih. Keteguhan serta kesabaran Nabi Ibrahim ini, telah memberikan suatu kesadaran bahwasanya Allah SWT. memilik jawaban atas semua perintah yang diberikan. Allah SWT dengan segala Maha kesempurnaanNya telah memiliki alasan tertentu didalam setiap ujian yang diberikanNya kepada seluruh hambanya (manusia).

Saudaraku.., Dari keteguhan serta ketabahan hati yang dimiliki Nabi Ibrahim ini dapat pula kita menarik 3 inti pokok makna dalam berkurban (Idul Adha) ;

 
  • Yang Pertama, makna berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. “Berkurban” itu berarti kesunggguhan manusia dengan menyerahkan segalanya kepada Allah Sang Pencipta. Seperti misalnya Nabi Ibrahim yang telah mengikhlaskan Putranya (Nabi Ismail) yang sesungguhnya sangat beliau cintai, dengan perintah Allah maka beliau rela untuk mengurbankan putranya tersebut, hal ini tentunya merupakan wujud dari penyerahan dirinya kepada Allah SWT.
  • Yang Kedua, dengan cara berkurban manusia tersebut diajarkan untuk berbagi kepada para mukmin lain, yang pastinya mereka kurang mampu. sepeti misalnya yang telah dipaparkan sebelumnya, bahwa Allah SWT selalu mempunyai alasan yang sangat kuat untuk memerintahkan para hambanya (manusia) untuk berkurban. Dengan adanya kurban ini kaum muslim yang kurang mampu juga ikut merasakan bagaimana indahnya islam dengan adanya hari kurban tersebut.
  • Yang Ketiga, dengan berkurban keikhlasan dari manusia itu pastinya diuji, diuji dari sifat rakus dan tamak akan harta dunia yang mereka senangi. Kurban itu berarti memberikan apa yang telah kita cintai (duniawi) serta apa yang kita sayangi, dalam hal ini adalah harta yang kita miliki, yakni dengan cara berkurban tersebut.

 

 

Oleh : Ustad Ahmad Hasan (Pesisir Besuki-Situbondo)
Reporter : Sa’Dullah
Redaktur : Erlinda Natalia

Sumber : www.mutiarapublic.com

]]>
Usep Suhendar
Peningkatan SDM bersama Singapore Management University https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/7/25/peningkatan-sdm-bersama-singapore-management-university Tue, 25 Jul 2017 13:37:36 +0700 Di Era Globalisasi ini sekarang kita dituntut untuk bisa lebih inovatif terutama sebagai salah satu cara untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia khususnya di daerah pedesaan.Singapore Management University, Hijau Daun bekerja sama dengan Pemerintah Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung mengadakan Konpetensi untuk kewirausahaan terutama dalam pengembangan produk produk rumahan ( Home Industri ) untuk bisa dijadikan produk yang inovatif di  tingkat RW se Wilayah Desa Cisondari.

Bekal Pengetahuan dan Kompetensi Kewirausahaan

Untuk menjadi wirausaha yang berhasil, persyaratan utama yang harus dimiliki adalah memiliki jiwa dan watak kewirausahaan. Jiwa dan watak kewirausahaan tersebut dipengaruhi oleh keterampilan, kemampuan, atau kompetensi. Komptensi itu sendiri ditentukan oleh pengetahuan dan pengalaman.
Ciri-ciri dan Sifat kewirausahaan

Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka setiap orang memerlukan ciri-ciri dan juga memiliki sifat-sifat dalam kewirausahaan. Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:

Percaya diri
Berorientasikan tugas dan hasil
Pengambil risiko
Kepemimpinan
Keorisinilan
Berorientasi ke masa depan
Jujur dan tekun

Wirausahawan adalah seseorang yang memiliki jiwa dan kemampuan tertentu dalam berkreasi dan berinovasi, ia memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.

]]>
Usep Suhendar
Kunjungan Kerja Dinas Lingkungan Hidup Ke Kp.Tajur Purwakarta https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/7/23/kunjungan-kerja-dinas-lingkungan-hidup-ke-kptajur-purwakarta Sun, 23 Jul 2017 07:59:25 +0700 Sesuai dengan Program Bapak Bupati Kabupaten Bandung H.Dadang M Naser untuk mendukung Program 1000 Kampung dan Program Kampung Iklim Dinas Lingkungan Hidup beserta Ibu Bupati Kabupaten Bandung, SKPD,Camat dan Kepala Desa yang berada di Wilayah Kabupaten Bandung pada tanggal 21 JUli 2017 mengadakan acara Kunjungan Kerja ke Kampung Tajur Desa Pasanggrahan Kecamatan Bojong Kabupaten Purwarkarta, dalam rangka studi banding untuk melihat kampung budaya yang masih menjunjung tinggi kearifan lokal.

Sekilas Tentang Kp.Tajur Desa Pasanggrahan Purwakarta

Tempat wisata yang terletak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Bojong, Purwakarta, Jawa Barat ini, menawarkan konsep wisata berbasis ekoturisme dan kearifan lokal. Di mana alam, lingkungan, dan budaya menjadi objek utama dari wisata ini. Mungkin memang belum se-familiar kawasan Puncak Bogor atau daerah Bandung, namun dengan konsep wisata yang ditawarkan, rasanya tempat ini sangat cocok untuk Anda yang membutuhkan ketenangan dari hiruk-pikuk perkotaan.

Desa Wisata Kampung Tajur ini telah dibangun sejak tahun 2004. Kala itu, Wakil Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta, menjadikan Kampung Tajur sebagai Desa Wisata. Sejak saat itu Kampung Tajur ramai didatangi pengunjung. Menurut Sekretaris Desa Pasanggrahan Syarif Sohibul Firdaus di tahun 2015 tercatat ada 6.327 orang berkunjung ke Kampung Tajur.

Homestay dan Kearifan Lokal

Homestay di rumah adat, menjadi program unggulan yang ditawarkan Desa Wisata Kampung Tajur ini. Setidaknya dari 120 rumah yang ada di Kampung Tajur, terdapat 42 rumah yang biasa dijadikan tempat homestay. Di mana setiap rumah memiliki dua kamar yang bisa digunakan para pengunjung. Masing-masing kamarnya rata-rata berukuran 2x3 meter, jadi bisa ditempati satu-dua orang. Kita bebas memilih rumah mana yang ingin ditempati, selama rumah itu belum ditempati pengunjung lain. Jadi Anda tidak perlu khawatir, tidak kebagian kamar yang layak.

Layaknya tinggal di pedesaan, di program homestay ini Anda akan mengikuti aktivitas dari sang pemilik rumah. Misalnya sang pemilik rumah adalah seorang petani, maka kita akan ikut pergi ke kebun untuk bercocok tanam. Begitupun misalnya sang pemilik rumah adalah peternak, maka kita juga akan ikut menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput. Tentunya, aktivitas seperti ini akan membuat pengalaman Anda berkesan.

Tinggal menetap di Kampung Tajur, kita akan mendapatkan bonus. Bonusnya adalah bisa menyaksikan kearifan lokal yang masih terjaga. Salah satunya adalah tradisi Tetunggulan. Tetunggulanmerupakan suatu kegiatan tradisional menumbuk padi dalam suatu tempat yang bisa menghasilkan bunyi-bunyian. Kegiatan Tetunggulan ini biasanya dimainkan oleh ibu-ibu berusia senja.

Selain tetunggulan, kearifan lokal yang masih bisa kita saksikan di Kampung Tajur adalah kegiatan memasak dengan memakai peralatan tradisional (kayu bakar). Meskipun ada juga yang sudah menggunakan gas bantuan dari pemerintah, tapi mayoritas masyarakat di sini masih menggunakan kayu bakar sebagai bahan bakar untuk memasak. Kearifan lokal seperti ini tentunya semakin membuat Anda bersyukur bisa berkunjung di Kampung Tajur.

Di luar program homestay dan kearifan lokal yang bisa kita nikmatiDesa Wisata Kampung Tajur juga menawarkan program-program lainnya. Seperti menangkap ikan di empang, pelatihan membuat kerajinan tangan dari barang bekas, hingga tracking menelusuri tempat-tempat dengan pemandangan bagus untuk berfoto-ria. Semuanya ini bisa dinikmati pengunjung tanpa harus menguras kocek yang besar.

Untuk setiap masing-masing program di Desa Wisata Kampung Tajur sebenarnya belum ada tarif yang baku. Namun biasanya untuk program homestay pengunjung cukup membayar uang sebesar dua-tiga ratus ribu rupiah perorang. Uang ini sudah termasuk biaya konsumsi yang kita makan selama tinggal dihomestay. Sedangkan untuk program tambahan seperti menangkap ikan di empang dan pelatihan kerajinan tangan dari barang bekas, pengunjung perorang biasanya membayar kisaran lima puluh ribu-seratus ribu rupiah permasing-masing kegiatan. Dengan pengalaman yang berkesan dan pelayanan yang diberikan, rasanya besaran uang yang dikeluarkan akan terbayar oleh itu semua.

Untuk saat ini, memang Desa Wisata Kampung Tajur belum banyak dikenal. Tapi jika melihat potensi yang ditawarkan, Desa Wisata Kampung Tajur Purwakarta bisa menjadi pilihan yang tepat untuk menghabiskan waktu liburan dengan sudut pandang yang baru.(http://www.purwakartakab.go.id)

]]>
Usep Suhendar
Peta Wilayah Desa Ciisondari https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/7/18/peta-wilayah-desa-ciisondari Tue, 18 Jul 2017 13:12:34 +0700 Usep Suhendar Transparansi APBDes Tahun Anggaran 2017 / Dusun https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/7/18/transparansi-apbdes-tahun-anggaran-2017-dusun Tue, 18 Jul 2017 12:58:27 +0700 Usep Suhendar 1 Village 1 Product KWT Ciaul Program Dana Desa Tahun 2017 https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/7/18/1-village-1-product-kwt-ciaul-program-dana-desa-tahun-2017 Tue, 18 Jul 2017 12:18:06 +0700 Usaha adalah sesuatu bentuk yang dapat menghasilkan uang dan dapat meningkatkan taraf hidup seseorang untuk lebih baik. Suatu badan usaha yang kita jalankan dapat menghasilkan laba, atau pendapatan yang semaksimal mungkin, kita menyelenggarakan usaha yang bermanfaat dan menguntungkan dalam kesejahteraan hidup. Selain itu, dalam menjalankan usaha harus mengikuti hukum-hukum ekonomi yang rasional serta norma-norma kebiasaan dalam dunia usaha sehingga dapatmembantu pembangunan yang sedang dilaksakan oleh pemerintah.

 Agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah tidak hanya bekerja sendiri. Tetapi juga membuka luas bagi pihak swasta untuk berpartisifasi memenuhi permintaan akan kebutuhan pokok masyarakat yang makin meningkat.

Aktifitas perdagangan, merupakan suatu komponen ekonomi dan merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,  Kelompok Wanita Tani ( KWT ) salah satu contohnya yang bergerak dibidang pembuatan Keripik Pisang dengan diberikannya bantuan dari Dana Desa APBN Pusat Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 5.000.000 pada tahun ini diharapkan ke depan dapat lebih lebih meningkatkan mutu dan kualitas usahanya, demikian apa yang diungkapkan oleh Kepala Desa Cisondari Drs.RUDY WIRASASMITA.

]]>
Usep Suhendar
Transparansi APBDes Tahun 2017 Desa Cisondari https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/6/7/transparansi-apbdes-tahun-2017-desa-cisondari Wed, 07 Jun 2017 20:41:46 +0700 Usep Suhendar Pelantikan Aparat Desa Cisondari Tahun 2017 https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/6/7/pelantikan-aparat-desa-cisondari-tahun-2017 Wed, 07 Jun 2017 11:44:18 +0700 Bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa.Desa Cisondari telah melaksanakan Pelantikan Perangkat pada tanggal 07 Juni 2017 bertempat di Aula Balai Desa Cisondari yang dihadiri oleh Bp.Camat Pasirjambu dan jajarannya, BPD unsur RT/RW dan MUI.Mudah mudahan dengan di angkatnya jajaran perangkat desa yang baru daharpkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang terpadu kepada masyarakat

]]>
Usep Suhendar
Sosialisasi Saluran Penyediaan Air Minum ( SPAM ) PDAM Kabupaten Bandung https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/5/23/sosialisasi-saluran-penyediaan-air-minum-spam-pdam-kabupaten-bandung Tue, 23 May 2017 15:00:57 +0700 Usep Suhendar Kirmir program ADPD Tahun 2017 RW.01 RT 06 https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/5/23/kirmir-program-adpd-tahun-2017-rw01-rt-06 Tue, 23 May 2017 11:09:41 +0700 Dalam rangka peningkatan dan pengembangan Kirmir Saluran Air  ( drainase ) pemerintah Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu melalui program ADPD tahun anggaran 2017 sedang melaksanakan program kegiatan tersebut di wilayah RW.01 / RT 06 yang di biayai dari Alokasi Dana Perimbangan Desa sebesar Rp.23.343.000.

 

]]>
Usep Suhendar
Peningkatan Ruas Jalan Tonjong RW.17 https://www.cisondari.desa.id/artikel/2017/5/23/peningkatan-ruas-jalan-tonjong-rw17 Tue, 23 May 2017 09:36:51 +0700 Peningkatan Ruas jalan Tonjong RW.17 Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung sumber dana Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggaran 2017 Panjang 450 M sebesar Rp. 91.620.000

 

]]>
Usep Suhendar
SELAMAT DATANG https://www.cisondari.desa.id/artikel/2016/9/5/selamat-datang Mon, 05 Sep 2016 10:38:41 +0700 Visi Pemerintahan Desa Cisondari " Mewujudkan Desa Membangun Demi Tercapainya Masyarakat Yang Maju,Dinamis dan Sejahtera Melalui Kepemimpinan Visioner Yang Mampu Menawarkan Gagasan Baru Demi Tercapainya Percepatan Pembangunan "

]]>
Usep Suhendar