• JL.Cisondari No 191812
  • 0225940000
  • desacisondarimandiri@gmail.com
INFO
  • VISI DAN MISI DESA CISONDARI : TERWUJUDNYA DESA CISONDARI YANG AMAN, SEHAT SEJAHTERA, BERPRESTASI, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK Mulia Visi dan Misi

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cisondari

12 Februari 2019 Usep Suhendar Berita Desa Dibaca 845 Kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung  baik yang bersumber dari PAD,APBN,APBD Prov dan Kabupaten Kota Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 2.594.448.600 yang akan dialokasikan untuk kegiatan :
 
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar  Rp. 890.448.600 ,-
2. Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.490.665.000,-
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 146.400.000,-
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 67.300.000,-
 
Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa
 
A. Pendapatan Desa
 
Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Adapun Pendapatan Desa berasal dari Pendapatan Asli Desa, yakni dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Lalu, Pendapatan Desa juga berasal dari transfer yakni Dana Desa, bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pendapatan Desa juga dapat berasal dari Pendapatan Lain-lain, yakni Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
 
B. Belanja Desa

Belanja Desa adalah  semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

Adapun klasifikasi belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Dan seluruh kegiatan belanja tersebut bermuara pada kegiatan belanja pegawai, belanja barang & jasa dan belanja modal.

C. Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.

Dana yang diperoleh dari Alokasi Dana Perimbangan, baik itu ADD,Bagi Hasil Pajak dan Retribusi di peruntukan bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan perangkat desa, sedangkan Dana Desa Dropping APBN Pusat di pergunakan untuk pembangunan Infrastruktur Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat, mempunyai nilai ekonomis dan dapat di rasakan oleh masyarakat banyak
 
 
 

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar